Kuda 'Gratifikasi' Jokowi Ditetapkan Milik Negara

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 13:20 WIB
KPK telah menetapkan dua ekor kuda jenis Sandalwood pemberian warga NTT kepada Presiden Joko Widodo sebagai milik negara.
Kuda Sandalwood yang diserahkan Presiden Joko Widodo ke KPK. (Dok. Direktorat Gratifikasi KPK)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua ekor kuda jenis Sandalwood pemberian warga Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada Presiden Joko Widodo sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai milik negara. Kuda seharga Rp170 juta itu akan dipelihara oleh negara.

"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/10).

Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017. Mantan Wali Kota Solo itu mendapat hadiah kuda selepas menghadiri acara Festival Sandalwood, pertengahan Juli 2017. Dua kuda jantan itu langsung diantar ke Istana Bogor, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain Jokowi, kata Giri, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah melaporkan pemberian dua kuda jenis Sandalwood kepada KPK. Giri menyebut pelaporan pemberian kuda yang masuk kategori gratifikasi tersebut perlu diapresiasi.

"Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ujarnya.

Giri melanjutkan, sampai dengan September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp113,4 miliar. Gratifikasi itu berupa jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan hingga voucher.

"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya," tutur Giri.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER