KPK Ancam Jemput Paksa Sekretaris Pribadi Wali Kota Batu

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 12 Okt 2017 22:45 WIB
KPK tak segan menjemput paksa sekretaris pribadi Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, Lila Widya. Lila sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK tak segan menjemput paksa sekretaris pribadi Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, Lila Widya. Lila sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sekretaris pribadi Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko, Lila Widya kooperatif atas panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar di Pemerintah Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Sejauh ini Lila sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pada pemeriksaan hari Kamis (28/9) dan kedua untuk pemeriksaan Sabtu (30/9) di Polres Batu.

"Penyidik berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan, penyidik KPK sudah berusaha menghadirkan Lila, namun hingga kini belum diketahui keberadaannya. Menurutnya, bila Lila kembali tak hadir pada panggilan berikutnya, penyidik KPK bakal melakukan upaya penjemputan paksa.

'Karena yang bersangkutan telah dua kali dipanggil dan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, sesuai UU penyidik dapat melakukan pemanggilan dengan perintah pada petugas untuk menghadirkan," tuturnya.

Febri menuturkan, penyidik KPK sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan suap selama pemeriksaan yang dilakukan di Polres Batu pada 25–30 September 2017.


Febri menambahkan, penyidik KPK juga telah memeriksa supir pribadi Eddy, Junaedi seorang anggota TNI Angkatan Darat, kemarin di Surabaya. Junaedi diperiksa untuk mendalami kepemilikan mobil Toyota Alphard warna hitam, yang telah disita KPK.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait mobil Alphard (si hitam) yang diduga milik tersangka," tutur Febri.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Filipus Djap terkait dengan proyek pengadaan meubelair senilai Rp5,26 miliar. Proyek itu dimenangkan PT Dailbana Prima, yang juga milik Filipus. Eddy disebut mendapat jatah fee 10 persen dari proyek itu.


Eddy menerima uang diduga suap itu bersama Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kota Batu Eddi Setiawan.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Eddy ditangkap bersama Filipus dengan barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, untuk Eddi Setiawan, Filipus menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Uang itu diduga untuk panitia lelang proyek meubelair tersebut. Mereka bertiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER