Jakarta, CNN Indonesia -- Dedi Priyono, kakak terdakwa kasus korupsi e-KTP Andi Andi Agustinus alias Andi Narogong, membeberkan lalu lintas transaksi uang milik adiknya yang ditransfer ke pengusaha di Singapura, Muda Ikhsan Harahap.
Menurut pengakuan Dedi, uang Andi yang ditransfer ke Ikhsan mencapai jutaan dolar. Ikhsan merupakan petinggi di PT Medisis Solutions yang berada di Singapura.
Dedi menyampaikan hal itu saat bersaksi dalam perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengaku kerap diminta Andi untuk mentransfer sejumlah uang kepada Ikhsan. Menurut Dedi, dia mengenal Ikhsan lewat Irvanto Hendra Pambudi yang dikenal sebagai keponakan Ketua DPR Setya Novanto.
"Kalau enggak salah sekitar tiga dan empat kali (transfer)," kata Dedi yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong.
Dedi menyebut, setiap kali mentransfer uang ke Ikhsan, Andi Narogong memintanya untuk segera memberitahu Ikhsan bahwa ada uang masuk.
Menurut dia, pengiriman uang lintas negara itu dilakukan lantaran Andi Narogong ingin berbisnis dengan Ikhsan membuka restoran.
Transfer BalikNamun, diakui Dedi, uang-uang yang ditransfer ke Ikhsan, tak selalu lama berada di rekening Ikhsan.
Pada kurun waktu 2011 sampai 2012 Dedi pernah meminta Ikhsan untuk mentransfer balik uang-uang yang pernah dikirimkannya.
Dedi meminta Ikhsan menyalurkan uang ke sejumlah orang.
Berdasarkan catatan jaksa, pada 13 Desember 2011 Dedi meminta Ikhsan untuk mengirimkan uang senilai US$50 ribu ke seseorang di Orchard Road, Singapura.
Namun, Dedi mengaku tidak mengingat orang yang menerima uang tersebut.
"Saya lupa pak mohon izin, itu uangnya pak Andi," kata Dedi.
Kemudian pada 12 Maret 2012, Dedi disebut memerintahkan Ikhsan untuk mentransfer US$700 ribu ke rekening CV Sinar Berlian Pratama.
Menurut Dedi, CV Sinar Berlian Pratama merupakan salah satu perusahaan milik Andi Narogong.
Selanjutnya, jaksa menanyakan apakah Dedi pernah meminta Ikhsan mentransfer uang sebesar US$99 ribu pada 12 Agustus dan US$40 ribu pada 12 September.
"Betul," jawab Dedi.
Belakangan Dedi mengakui pernah bertemu dengan Ikhsan di sekitar Cibubur, Jakarta Timur.
Pada pertemuan keduanya itu, Dedi mengaku meminta Ikhsan menandatangani sebuah invoice terkait pengiriman uang itu.
"Pernah. Setahu saya itu tanda tangan administrasi pajak, enggak paham deh," tuturnya.
Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan, dokumen soal lalu lintas uang ini sudah disita dan diajukan pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan sebelumnya, 21 Agustus 2017, Ikhsan mengaku telah ditransfer beberapa kali oleh beberapa pihak ke rekening pribadinya dalam jumlah yang besar.
Uang itu merupakan milik Andi Narogong. Uang yang diterima Ikhsan berasal dari PT Biomorf Lone LLC sekitar US$1,3 juta dan dari PT Noah Arkindo sekitar US$200 ribu.
PT Biomorf Lone LLC yang pernah dipimpin Johannes Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP.