Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan hasil kajian atas kekalahan dalam praperadilan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hasil kajian itu akan menentukan kelanjutan status Setya Novanto, yang sudah jadi mantan tersangka, dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kami pelajari kelemahan lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke publik," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil evaluasi itu, Agus menuturkan, sebagai jalan pembuka bagi KPK untuk kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bagi Setnov. Tim internal KPK, lanjutnya, masih mengkaji kembali kelemahan-kelemahan yang menyebabkan kekalahan dalam praperadilan.
"(Penerbitan Sprindik) belum diputuskan, masih didiskusikan dahulu. Kelemahan masa lalu apa, perbaikan secara cepat apa," aku dia.
Di sisi lain, Agus menyebut bahwa Setnov memiliki keterkaitan dengan para Tersangka lain di kasus tersebut. "Ya (kaitan dengan) semua tersangka. (Tersangka) pertama, kedua, ketiga, berkorelasi," jelasnya.
Diketahui, Setya Novanto pernah dijerat sebagai Tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Namun, dia mengajukan praperadilan atas penetapan status Tersangkanya. Ia berhasil memenangkan gugatan itu pada 29 September 2017.
Dalam kasus e-KTP, Setnov disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu.
Pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Sugiharto. Ia merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Selain itu, ada nama Irman, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dia ialah atasan Sugiharto.
Dari pihak pengusaha, ada nama Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dalam dakwaan Jaksa KPK, ia diduga memuluskan proyek e-KTP dan membagi-bagi uang kepada pejabat terkait.