Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, Nazaruddin bakal dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata dia, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sudah menjerat lima Tersangka itu. Ia diduga tahu banyak tentang pembahasan proyek senilai Rp5,9 triliun itu bergulir.
Nazaruddin berulang kali menyatakan bahwa proyek e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri diatur oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua DPR Setya Novanto, saat masih menjadi Ketua Fraksi Golkar.
Namun, saat dihadirkan sebagai saksi di sidang mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Nazaruddin mengelak soal keterlibatan Setnov dalam proyek e-KTP.
Selain Nazaruddin, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, mantan Bos Toko Buku Gunung Agung Made Oka Masagung, dan pihak swasta Iwan Baralah.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," tutur Febri.
Mirwan turut disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Irman dan Sugiharto. Dia disebut menerima uang dari proyek e-KTP sebesar US$1,2 juta atau sekitar Rp16 miliar. Saat proyek e-KTP bergulir, Mirwan duduk sebagai wakil ketua Badan Anggaran DPR.
Anang merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi e-KTP. Anang dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu diduga berperan menyerahkan uang kepada Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR lainnya lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Anang diminta menyiapkan uang sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil kemendagri Sugiharto. Selain itu, Anang juga diminta menyediakan uang sebesar Rp2 miliar untuk bantuan hukum.