Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit rumah terpidana korupsi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo yang telah dirampas untuk negara kepada Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah. Rumah tersebut akan digunakan untuk Museum Batik.
"Akan dijadikan museum batik guna mendukung visi Kota Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (16/10).
Febri mengatakan, penyerahan rumah itu akan dilakukan besok, Selasa (17/10), sekitar pukul 09.00 WIB dan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK kepada Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, rumah dengan luas tanah sekitar 3.077 meter persegi dan luas bangunan sekitar 597,75 meter persegi itu senilai Rp49.126.962.000. Rumah itu berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
"Proses penyerahan akan dilakukan di lokasi objek hibah," ujar Febri.
Febri menjelaskan, rumah dengan gaya asritektur Belanda dan Jawa itu merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Djoko Susilo yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/PIDSUS/2014.
Hibah tersebut, lanjut Febri berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017, perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara KPK kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Lelang Rumah Terpidana Simulator SIMSelain menghibahkan rumah Djoko Susilo, KPK juga akan melelang barang rampasan milik mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, Selasa (17/10).
"Lelang tersebut dilakukan KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III," kata Febri.
Rumah milik Budi yang dilelang di antaranya berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara seluas 153 meter persegi dengan harga limit Rp17.368.000.000. Peserta lelang wajib menyerahkan uang jaminan lelang Rp3,48 miliar.
Kemudian, rumah di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur seluas 162 meter persegi dengan harga limit sekitar Rp1.797.600.000. Peserta lelang diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp360 juta.
Menurut Febri, penawaran dilakukan lewat open bidding melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Sejak berita lelang diterbitkan, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang.
Djoko Susilo dan Budi Susanto merupakan terpidana kasus korupsi simulator SIM. Djoko divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman pengganti Rp32 miliar. Sementara Budi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta hukuman pengganti sebesar Rp17,36 miliar.