Bareskrim Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu di Perairan Aceh

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 00:47 WIB
Polisi mengklaim pengangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama di laut. Modus penyelundupan dengan mengemas sabu di dalam plastik teh.
Ilustrasi. Polisi mengklaim pengangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama di laut. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menangkap empat orang tersangka di perairan Ujung Laut, Aceh Timur, Kamis (13/10) lalu. Mereka hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dari Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Eko Daniyanto mengatakan, modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas sabu di dalam plastik teh berwarna kuning yang diselotip kemudian dimasukkan ke tas.

Dia membeberkan, inisial keempat tersangka tersebut yaitu B alias Udin selaku nakhoda kapal, S selaku kurir dan pemilik sabu, serta E alias Pen dan MS alias Saleh selaku anak buah kapal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini kasus narkotika pertama kali diungkap di laut, lokasinya 27 mil dari Peureulak, Aceh Timur. Para pengedar narkotika mulai memanfaatkan wilayah perairan Aceh Timur untuk memasukkan narkotika dari Malaysia," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (16/10).

Menurutnya, penangkapan keempat tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sejenis di Medan, Sumatera Utara pada September 2017 silam.

Dalam kapal tersebut ditemukan 15 paket sabu-sabu dalam tas biru seberat 15 kg, 1 tas hitam berisi 10 paket sabu-sabu dengan berat 10 kg, dan satu kantong kresek merah berisi sabu dengan berat 5 kg.

"Tangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua bandar sabu-sabu, yakni Din dan Adek di Apartemen Traveller Suite di Medan Petisah yang kemudian mendapatkan petunjuk barang masuk dari Penang ke Aceh melalui kapal nelayan," katanya.

Lebih dari itu, dia memaparkan, polisi juga menciduk tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan happy five yakni berinisial A (38), SK (38), dan PN (41) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan di Jalan Saudara Kampung Tandan Hulu Satu, Hamparan Perak dan Jalan Kereta Api Kesawan Medan Barat, disita 8 kilogram sabu dan 9.250 butir happy five.

"Jaringan ini memasukkan sabu-sabu dari pelabuhan tikus di Thailand dan masuk ke wilayah Aceh dan Medan. Para pelaku dalam jaringan nelayan ini mengaku mendapat upah Rp1 juta untuk per kilogram sabu yang dimasukkan," kata Eko.

Dia menuturkan, pihaknya menduga pengendali utama jaringan ini bekerja dari dalam lembaga pemasyarakatan, yakni Saiful. Namun, polisi belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Saiful lantaran masih menjalani proses persidangan.

Menurut Eko, pihaknya akan menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pas 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hukuman mati dan denda Rp10 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER