Kekhususan Aceh Terancam, Eks Pejuang GAM Gugat UU Pemilu

CNN Indonesia
Selasa, 22 Agu 2017 14:56 WIB
Anggota dewan yang juga mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Samsul Bahri dan politikus Partai Aceh Kautsar menilai UU Pemilu mengikis kekhususan Aceh.
Simpatisan Partai Aceh (PA) saat kampanye. Politikus Partai Aceh Kautsar menilai UU Pemilu seolah mengikis kekhususan Aceh. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dari Partai Nanggroe Aceh, Samsul Bahri mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Kekhususan Aceh dinilai terancam.

Kombatan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu mengajukan uji materi bersama anggota dewan dari Partai Aceh, Kautsar. Materi gugatan terkait pencabutan pasal 57 dan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam UU Pemilu.

Mereka menilai pencabutan dua pasal ini telah menghilangkan kekhususan Aceh sebagai salah satu provinsi istimewa di Indonesia.
"Kami merasa kekhususan Aceh yang muncul sebagai buah dari perdamaian Aceh mulai dianulir. Pemerintah mulai melanggar perjanjian perdamaian ini," kata Kautsar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kautsar mengatakan, berdasarkan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus. Apalagi sebelumnya Aceh juga sempat melakukan perjuangan membebaskan diri dari NKRI.
"Sebelumnya kalau mau membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan pemerintahan Aceh akan diadakan musyawarah, terkait UU pemilu yang mana langsung mencabut dua pasal dari UUPA tak ada sama sekali musyawarah kepada masyarakat Aceh," kata dia.

Keistimewaan Terancam, Eks Pejuang GAM Gugat UU PemiluMateri gugatan terkait pencabutan pasal 57 dan pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) dalam UU Pemilu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam pasal 571 huruf D UU Pemilu disebutkan, pasal 57 dan pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UUPA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 571 huruf D berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu di Aceh yakni soal Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh yang dalam UU itu pembentukannya harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu yang baru.

Kautsar mengatakan, dalam UUPA telah dijelaskan bahwa DPR sesuai dengan kekhususan Aceh harus berkonsultasi dahulu saat akan mengeluarkan kebijakan baru. Ia khawatir pencabutan pasal itu bisa mengakibatkan gejolak perdamaian di Aceh kembali memanas.
"Kalau begini mereka (pemerintah dan DPR) seolah mengikis sedikit demi sedikit kekhususan Aceh, bagaimana kalau akibat ini rakyat Aceh bangun (kembali bergejolak), memang bisa mereka meredam?" kata Kautsar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER