Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Karya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Budi Karya yang mengenakan kemeja batik warna cokelat itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.05 WIB. Dia mengatakan pihaknya mendukung langkah KPK yang mengusut dugaan korupsi di kementeriannya.
"Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakan dan kami selalu mendukung. Ini bagian dari pada bagaimana kementerian bisa melakukan kegiatan lebih
good governance," kata Budi Karya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya yang diperiksa sekitar tiga jam ini mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun, anak buah Presiden Joko Widodo itu enggan membeberkan materi pemeriksaan. Dia meminta hal itu dikonfirmasi kepada KPK.
"Sedangkan hal-hal yang lain, saya pikir monggo rekan-rekan supaya bisa bertanya pada KPK, apa saja yang ditanyakan," tuturnya.
Budi Karya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan kesempatan dirinya menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun, Budi Karya enggan memberikan penjelasan mengenai proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, yang terindikasi suap.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK, yang memberikan kesempatan pada saya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah Dirjen Laut," ujarnya.
Budi Karya langsung tutup mulut saat dicecar soal 33 tas berisi uang sekitar Rp18,9 miliar yang disita dari Tonny di rumah dinasnya. Dia bergeming ketika ditanya apakah uang tersebut merupakan fee dari sejumlah proyek di Kemenhub.
Budi Karya terus menerobos kerumunan awak media, sambil mengunci rapat-rapat mulutnya. Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu tetap cuek saat ditanya apakah dirinya mengenal Aloys Sutarto, CEO PT Multiintegra, yang sudah dicekal KPK dalam kasus suap ini.
Dia juga bungkam saat ditanya apakah mengenal Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, yang sejak beberapa tahun lalu mendapat proyek di Ditjen Perhubungan Laut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Tonny dan Adiputra sebagai tersangka suap. Tonny diduga menerima suap sekitar Rp1,174 miliar, --yang disita dari rekening Bank Mandiri, yang diduga diberikan Adiputra.
Uang itu diduga diberikan Adiputra, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. PT Adhiguna Keruktama, milik Adiputra yang akhirnya mengerjakan proyek pengerukan alur pelayaran di pelabuhan tersebut.
Selain itu Tonny diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang sebesar Rp18,9 miliar yang disimpan dalam 33 tas ransel, kemudian keris, tombak, serta batu akik. Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait proyek-proyek di Kemenhub.