Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak akan mencabut laporan ke Polisi terkait peristiwa penyerangan Kantor Kementerian Dalam Negeri oleh sekelompok massa, pada Rabu (11/10).
"Walau saya memaafkan secara pribadi, tapi kalau saya minta dibebaskan, sebagai pimpinan bisa tertampar oleh staf-staf saya. Saya akan tetap ikuti proses hukum," kata Tjahjo,dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/10).
Permohonan pencabutan laporan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum 11 tersangka kasus tersebut, Suhardi Somomoeljono, seusai menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo melanjutkan, pengusutan kasus penyerangan kantornya harus diselesaikan. Apalagi, kantor Kemendagri berada di kawasan yang sangat dekat Istana Negara atau Ring I. Polisi pun, katanya, tetap mengusut kasus penyerangan tersebut tanpa harus menunggu masuknya laporan dari Kemendagri.
"Ini kan dalam proses Kepolisian. Apalagi Kemendagri itu Ring I Istana, tanpa kami minta pun polisi langsung memproses," ujar dia.
Menurut Tjahjo, permintaan maaf memang sudah disampaikan oleh Bupati Tolikara dan beberapa tokoh Papua kepadanya. Ucapan maaf juga diklaim sudah diberikan calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, John Tabo-Barnabas Weya.
Diketahui, massa yang menyerang kantor Kemendagri itu berasal dari Barisan Merah Putih Tolikara. Kelompok ini disebut juga sebagai pendukung John Tabo-Barnabas Weya pada Pilkada Tolikara 2017.
Hasil Pilkada ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menolak gugatan John Tabo-Barnabas Weya yang menuntut MK mendiskualifikasi suara 18 distrik. Putusan tersebut mengukuhkan kemenangan pasangan Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo di Pilkada Tolikara.
Tak puas dengan putusan MK, Barisan Merah Putih ingin Mendagri mengangkat John Tabo-Barnabas Weya sebagai kepala daerah di Tolikara. Mereka akhirnya menyerang kantor Kemendagri setelah sebelumnya hendak bertemu dua eselon I dari kementerian tersebut.