Wapres JK: Pidato Anies Singgung Pribumi Tak Diskriminatif

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 16:52 WIB
Jusuf Kalla melihat tak ada yang salah dengan kata 'pribumi' dalam pidato Gubernur DKI Anies Baswedan. JK menilai penggunaan 'pribumi' untuk konteks sejarah.
Jusuf Kalla melihat tak ada yang salah dengan kata 'pribumi' dalam pidato Gubernur DKI Anies Baswedan. JK menilai penggunaan 'pribumi' untuk konteks sejarah. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta masyarakat melihat konteks di balik tersematnya kata 'pribumi' dalam pidato perdana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (16/10) malam. Menurut JK, Anies bicara pribumi dalam konteks penjelasan era kolonial, bukan untuk menyudutkan pihak-pihak tertentu.

"Dia bicara dalam konteks kolonial, karena itu harus bangkit. Dia bicara dalam konteks sejarah, pada zaman kolonial pribumi terpuruk sekarang jangan lagi, harus maju," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/10).

Dalam pidato pertamanya di Balai Kota DKI Jakarta, Anies berjanji akan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu kita semua pribumi ditindas dan dikalahkan, kini telah merdeka, saatnya menjadi tuan rumah di negeri sendiri," kata Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai warga Jakarta merupakan saksi langsung keberadaan penjajah di masa lalu. Karena itu, ia berpesan agar warga memanfaatkan kemerdekaan yang telah diraih untuk meningkatkan taraf hidup.

JK menganggap tak ada kesalahan dalam pidato pertama Anies Baswedan beberapa jam usai dilantik Presiden Joko Widodo.

"Jadi dia bicara konteks sejarah, tidak bicara konteks diskriminatif," kata JK.

Istilah pribumi sudah dilarang penggunaannya lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres itu ditandatangani Presiden ketiga RI Baharuddin Jusuf Habibie.

Pada salah satu poin, Inpres itu memerintahkan kepada Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota untuk, "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER