Beda Pendapat Jokowi dan JK soal Densus Tipikor Polri

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 18:00 WIB
JK percaya lembaga penegak hukum seperti KPK, kepolisian, dan kejasaan dapat menangani korupsi dengan baik tanpa harus membentuk lembaga lain.
Wapres Jusuf Kalla mengatakan, lebih baik memaksimalkan lembaga penegak hukum lain ketimbang membentuk lembaga baru untuk memberantas korupsi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri tak perlu dibentuk. Ia percaya tindak pidana korupsi dapat ditangani dengan baik oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tanpa harus membentuk satuan baru.

"Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (17/10).

JK mengakui bahwa saat ini ada kecenderungan pejabat takut mengambil kebijakan karena enggan terjerat kasus korupsi menyusul maraknya penangkapan pejabat publik oleh penegak hukum, khususnya KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal tersebut berdampak pada lambannya gerak pemerintah di daerah dan pusat.

JK menilai seharusnya aparat saat ini fokus menjaga serta melakukan pencegahan korupsi alih-alih melakukan aksi penangkapan yang tidak objektif.

"Kadang-kadang objektifitas juga harus dijaga, jangan hanya ini yang penting membasmi kadang-kadang disapu semua. Ketakutan yang muncul sama juga, akibatnya kita tidak bisa membangun kalau muncul ketakutan," tuturnya.


Sikap JK ini sedikit bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo. Lewat juru bicara Johan Budi, Jokowi tak mempersoalkan rencana Polri membentuk Densus Tipikor selama bermanfaat dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kewenangan ada di Polri (untuk) membentuk detasemen itu. Dan inikan bukan hanya Polri. Tadi saya sebutkan Kejaksaan juga punya sebenarnya tim itu," kata Johan Budi, di Kantor Staf Kepresidenan, di Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).

"Concern presiden itu yang tadi itu, bahwa upaya pemberantasan korupsi itu harus cepat," imbuhnya.


Sementara itu, pada Senin (16/10) lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menawarkan dua opsi kerja Densus Tipikor Polri.

Metode pertama ialah menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum Kejagung dalam satu atap.

Dengan metode itu, kerja Densus Tipikor diklaim tidak akan mendapat intervensi dari pihak manapun karena proses penanganan perkara dilakukan kolektif kolegial dengan Kejagung.

Selain itu, Tito menyatakan unsur Badan Pengawas Keuangan (BPK) juga akan dimasukan ke dalam metode satu atap itu.

Opsi kedua yang disampaikan Tito adalah operasional Densus Tipikor disamakan dengan Densus 88 Antiteror Polri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER