"Kewenangan ada di Polri (untuk) membentuk detasemen itu. Dan inikan bukan hanya Polri. Tadi saya sebutkan Kejaksaan juga punya sebenarnya tim itu. Concern presiden itu yang tadi itu, bahwa upaya pemberantasan korupsi itu harus cepat," ujar juru bicara Presiden Johan Budi, di Kantor Staf Kepresidenan, di Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan pun pernah mendengar pembentukan Densus Tipikor ini sudah dilaporkan langsung Kapolri kepada Jokowi. Ia juga melihat kemungkinan adanya pembahasan Densus Tipikor itu di rapat kabinet. Pembahasannya terutama terkait dengan anggaran. "Biasanya ya (ada pembahasan di kabinet)," ucap dia.
Baginya, pembentukan Densus Tipikor ini merupakan kewenangan Kapolri. Ini tak ubahnya pembentukan lembaga sejenis di lembaga penegak hukum lain.
"Densus ini bukan hanya Polri yang punya, meskipun namanya bukan Densus. Kalau enggak salah Kejaksaan juga ada," imbuh dia, merujuk pada Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di Kejaksaan Agung.
KPK sebelumnya menyatakan tidak ada risiko tumpang tindih kewenangan dengan Densus Tipikor. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati berpendapat, pembentukan Densus Tipikor harus dilihat secara positif. Yakni, semakin banyaknya lembaga yang akan memberantas korupsi.