Jokowi Beri Dua Syarat Pembentukan Densus Tipikor

CNN Indonesia
Selasa, 17 Okt 2017 17:05 WIB
Pembentukan Densus Tipikor harus mampu mempercepat pemberantasan korupsi dan tetap bersinergi dengan penegak hukum lain.
Presiden Joko Widodo memberi dua syarat terkait pembentukan Densus Tipikor Polri. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut tidak mempersoalkan rencana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Yang terpenting bagi Jokowi adalah penguatan pemberantasan korupsi.

"Kewenangan ada di Polri (untuk) membentuk detasemen itu. Dan inikan bukan hanya Polri. Tadi saya sebutkan Kejaksaan juga punya sebenarnya tim itu. Concern presiden itu yang tadi itu, bahwa upaya pemberantasan korupsi itu harus cepat," ujar juru bicara Presiden Johan Budi, di Kantor Staf Kepresidenan, di Bina Graha, Jakarta, Selasa (17/10).

Dia merinci, Presiden hanya memberi perhatian dalam dua hal terkait pembentukan lembaga baru ini. Pertama, Densus Tipikor Polri harus bisa mempercepat pemberantasan korupsi. Kedua, Polri harus menciptakan sinergi dengan Kejaksaan Agung dan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya concern Presiden itu adalah upaya pemberantasan korupsi itu harus diperkuat, kemudian dipercepat. Jadi, upaya pemberantasan korupsi itu harus cepat dan masif," jelasnya.

Johan pun pernah mendengar pembentukan Densus Tipikor ini sudah dilaporkan langsung Kapolri kepada Jokowi. Ia juga melihat kemungkinan adanya pembahasan Densus Tipikor itu di rapat kabinet. Pembahasannya terutama terkait dengan anggaran. "Biasanya ya (ada pembahasan di kabinet)," ucap dia.

Terkait kemungkinan adanya kaitan upaya pelemahan KPK dengan pembentukan lembaga baru itu, Johan menepisnya. Sebab, berdasarkan keterangan Kapolri di media massa, Densus Tipikor ini nantinya berkoordinasi pula dengan komisi antirasuah.

"Itu yang perlu ditanyakan kepada Kapolri, apakah pembentukan Densus ini berkaitan dengan (pelemahan KPK) itu atau tidak? Kalau menurut penjelasan Pak Kapolri kan tidak, (tapi) dalam rangka untuk memperkuat dan sinergi. Itu digarisbawahi oleh Kapolri," paparnya.

Baginya, pembentukan Densus Tipikor ini merupakan kewenangan Kapolri. Ini tak ubahnya pembentukan lembaga sejenis di lembaga penegak hukum lain.

"Densus ini bukan hanya Polri yang punya, meskipun namanya bukan Densus. Kalau enggak salah Kejaksaan juga ada," imbuh dia, merujuk pada Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di Kejaksaan Agung.

KPK sebelumnya menyatakan tidak ada risiko tumpang tindih kewenangan dengan Densus Tipikor. Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati berpendapat, pembentukan Densus Tipikor harus dilihat secara positif. Yakni, semakin banyaknya lembaga yang akan memberantas korupsi.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER