Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Pertiwi Subekti sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen dalam APBD tahun anggaran 2016.
"KPK tetapkan satu orang lagi sebagai tersangka yaitu DL, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10).
Anggota Komisi A DPRD Kebumen itu diduga bersama pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Dian diduga menerima uang Rp60 juta dari Basikun.
Dian yang juga politikus PDIP itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Peran DL diindikasikan bertugas, berperan, mengurus dan mencarikan
fee pada pihak yang menjadi pelaksana dari anggaran pokir DPRD di Komisi A itu," ujar Febri.
Febri menyebut, Dian merupakan tersangka ke-6 dari kasus dugaan suap anggaran proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
Sementara itu lima orang tersangka lainnya sudah dibawa ke meja hijau. Empat di antaranya yang sudah divonis yakni Sigit Widodo, Yudhi Tri, Adi Pandoyo dan Hartoyo. Sementara itu Basikun Suwandi alias Petruk masih menjalani proses persidangan.
"Sudah divonis bersalah di tingkat pertama. Sedangkan tersangka BSA saat ini masih dalam proses persidangan," kata Febri.