Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar DPR membuat Panitia Khusus untuk meratifikasi seluruh ketentuan yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Hal tersebut menanggapi Pansus Hak Angket terhadap KPK yang masih bekerja sampai hari ini.
"Akan lebih keren kalau buat pansus bahas yang lebih strategis tentang kelanjutan piagam PBB antikorupsi (yang) harus diapakan, mau didiskon atau mau dilanjutkan ke dalam sistem hukum kita," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (17/10).
Saut menyampaikan hal tersebut untuk merespons undang rapat dengar pendapat dari Pansus Angket KPK yang dijadwalkan digelar hari ini di DPR. Saut memastikan bahwa pimpinan KPK tak akan memenuhi undangan rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan itu biasa saja, tidak apa-apa mereka kan digaji untuk itu," tuturnya.
Menurut mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, evaluasi kinerja lembaga antirasuah cukup dilakukan lewat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Saut menyatakan semua hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan KPK akan lebih fokus dibahas di komisi hukum tersebut.
"Semua hal bisa dibahas di Komisi III dan akan akan fokus. Apalagi namanya juga rapat dengar pendapat, ya pendapat kita didengar," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat gabungan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dengan Komisi III, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Indonesia belum sepenuhnya meratifikasi ketentuan UNCAC ke dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC, 2003.
Menurut Agus, langkah tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Agus menyatakan salah satu contoh negara yang telah menerapkan seluruh ketentuan UNCAC adalah Singapura.
Oleh karena itu, dikatakan Agus, dibanding dengan Singapura, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi, Indonesia masih jomplang.
Agus mengungkapkan salah satu ketentuan UNCAC yang harus segera diratifikasi ke dalam UU, yakni soal penindakan korupsi di sektor privat. Menurut dia, penindakan di sektor privat dapat merubah banyak kebiasaan bisnis di Indonesia yang saat ini sebenarnya melanggar ketentuan.