Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (
Pansus Hak Angket KPK) mengancam akan memanggil paksa lembaga antirasuah jika tidak memenuhi undangan ketiga kalinya untuk hadir dalam forum pansus. Hari ini, KPK kembali absen dalam panggilan pansus.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, panggilan paksa itu akan meminta bantuan kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Setelah ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, karena sudah diatur dalam UU MD3, kepolisian harus menjalankan permintaan pansus. Hal itu tertuang dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3 yang menyebutkan, dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Karenanya, Eddy mengatakan, meski Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih akan mengkaji penggunaan UU MD3 itu karena dinilai belum memiliki hukum acara yang jelas dalam aturan KUHAP, namun kepolisian tidak memiliki pilihan lain.
"Sudah disampaikan juga oleh komisi III tidak semua hukum administrasi itu punya hukum acara. Yang punya hukum acara itu cuma hukum perdata dan pidana," katanya.
Untuk itu, Eddy mengatakan, pansus akan mengonfirmasi kembali hal tersebut kepada Tito dalam rapat gabungan dengan Kepolisian,
KPK, dan Kejaksaan Agung, Senin pekan depan.
Sedianya, Pansus Hak Angket mengundang KPK untuk mengonfirmasi seputar temuan yang telah dikerjakan pansus. Namun, berdasarkan surat yang beredar di kalangan wartawan, KPK menyatakan ketidakhadirannya.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata, lembaga antikorupsi itu tidak bisa hadir karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU MD3. Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Fahri Hamzah.