Berkas Lengkap, Kajari Pamekasan Segera Diadili di Surabaya

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 01:45 WIB
Kajari Pamekasan kini dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng Kelas I, Jawa Timur. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi dana desa. Berkas perkara Rudy telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Proses yang dilakukan KPK hari ini adalah pelimpahan tahap II untuk tersangka RUD, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).

Dengan pelimpahan berkas perkara Rudy ke tahap dua, penuntut umum KPK setidaknya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri mengatakan, Rudy telah dibawa ke Surabaya untuk dititipkan di Rumah Tahanan Medaeng Kelas I, Jawa Timur. Rudy dititipkan di sana sembari menunggu jadwal sidang perdana, pembacaan surat dakwaan yang bersangkutan.

Sebelumnya, penyidik KPK lebih dahulu merampungkan berkas perkara Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafii serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin alias Margoni. Keduanya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, berkas perkara Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi dan Inspektur Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo masih belum rampung.


Kasus dugaan suap kepada Rudy terbongkar dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 Agustus 2017. KPK mengamankan uang sebesar Rp250 juta yang diduga diberikan untuk Rudy.

Uang itu disinyalir untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Desa Dasok senilai Rp100 juta yang menggunakan dana desa.

Uang diserahkan Agus dan Sutjipto atas arahan dari Ahmad. Penyerahan uang dimaksudkan agar dugaan penyimpangan dana desa oleh jajarannya tak terbongkar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER