Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri tak akan menggubris permintaan Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK terkait pemanggilan paksa. Sebelumnya Pansus Angket menimbang meminta Polri memanggil paksa KPK jika lembaga antirasuah itu tak memenuhi undangan yang ketiga.
"Kami percaya
Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
Febri mengatakan pihaknya juga sudah mendengar pernyataan Polri mengenai pemanggilan paksa lembaga antirasuah yang belum memiliki aturan jelas. Meskipun demikian, sambung Febri, pihaknya tak mau mencampuri urusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu tidak ingin mencampuri keputusan-keputusan yang diambil oleh institusi Polri," tutur eks aktivis LSM antikorupsi tersebut.
Pada kesempatan beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tidak ada dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perihal pemanggilan paksa untuk hadir ke DPR. Pemanggilan paksa, sambung Tito, hanya bisa dilakukan dalam hal penegakan hukum.
"Persoalannya adalah kita dari Kepolisian bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu, baik dengan UU itu sendiri. Artinya kalau ini dilaksanakan, acaranya mengikuti acara di KUHAP," kata Tito.
Ancaman pemanggilan paksa KPK disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya kemarin. Dia mengatakan, pemanggilan paksa itu akan meminta bantuan kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Setelah [untuk undangan] ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).
Eddy mengatakan amanat yang sudah diatur dalam UU MD3 itu harus dilakoni kepolisian.
Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3. Adapun isi ayat itu adalah warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pansus Angket KPK akan mengonfirmasi kembali soal pemanggilan paksa KPK kepada Tito dalam rapat gabungan dengan Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung, Senin pekan depan.