"Kami percaya Polri telah berulang kali menyampaikan sesuatu dengan dasar dan pertimbangan hukum yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tidak ada dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perihal pemanggilan paksa untuk hadir ke DPR. Pemanggilan paksa, sambung Tito, hanya bisa dilakukan dalam hal penegakan hukum.
Ancaman pemanggilan paksa KPK disampaikan Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya kemarin. Dia mengatakan, pemanggilan paksa itu akan meminta bantuan kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Setelah [untuk undangan] ketiga tidak hadir, kita akan minta bantuan Polri untuk panggil paksa. Itu UU, bukan ngarang-ngarang," kata Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/10).
Aturan tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 204 ayat (3) UU MD3. Adapun isi ayat itu adalah warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pansus Angket KPK akan mengonfirmasi kembali soal pemanggilan paksa KPK kepada Tito dalam rapat gabungan dengan Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung, Senin pekan depan.