Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf mengatakan pengangkatan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai gubernur dan wakil gubernur belum sempurna secara politik kalau DPRD DKI Jakarta tidak menggelar rapat paripurna istimewa.
"Dari sisi politik belum sempurna karena paripurna istimewa merupakan ajang komunikasi formal antara eksekutif dan legislatif," kata Asep kepada
CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/10).
Asep menjelaskan, eksekutif dan legislatif merupakan dua institusi terpenting dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah. Keduanya mesti bersinergi dan berkoordinasi secara optimal dalam rangka membangun wilayah bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sinergi yang baik tentu tercipta ketika eksekutif dan legislatif memiliki komunikasi yang baik pula. Sebaliknya, jika gubernur dan wakil gubernur baru belum berkenalan secara formal dengan lembaga legislatif, akan ada akibat buruk yang muncul. Terutama pada hubungan antara Anies-Sandi dengan fraksi partai yang tidak mengusungnya pada Pilkada Jakarta lalu.
"Secara politik, koordinasi antara eksekutif dan legislatif berpotensi terganggu. Jadi komunikasi formal mesti dibangun di awal. Itu penting," lanjutnya.
Rapat paripurna istimewa dinilai penting oleh Asep. Di samping agar Anies-Sandi dan DPRD saling mengenal secara formal, rapat paripurna juga dapat memupuk komitmen lebih awal dalam membangun wilayah kerja antara keduanya.
Asep menjelaskan, Anies mesti merampungkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) enam bulan pasca dilantik. Dalam enam bulan tersebut pula, RPJMD harus mendapat persetujuan dari DPRD.
Menurut Asep, rapat paripurna istimewa dapat dijadikan Anies sebagai ajang untuk memperkenalkan poin-poin yang diutamakan dalam RPJMD kepada DPRD. Dengan demikian, DPRD dapat mengetahui lebih awal mengenai poin-poin yang akan dirancang Anies-Sandi.
"Dia bisa mengatakan bahwa RPJMD nanti diharapkan sebelum enam bulan sudah kita (ekesekutif dan legislatif) selesaikan. Penting membangun komitmen begitu" kata Asep.
Tentang ini, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017. Surat edaran itu memerintahkan digelarnya rapat paripurna istimewa setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maksimal 14 hari setelah keduanya dilantik.
Di satu sisi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan DPRD tidak akan menggelar rapat paripurna istimewa. Menurut politikus PDIP itu, tidak ada aturan yang mewajibkan rapat paripurna istimewa dilaksanakan.
Hal itu ditanggapi berbeda oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi Gerindra, Mohammad Taufik. Dia bersikukuh bahwa rapat paripurna istimewa mesti digelar.