Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis media sosial, Jon Riah ukur Ginting atau Jonru Ginting, bermaksud mendaftarkan praperadilan atas status tersangka dirinya dalam dugaan ujaran kebencian pekan depan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, Sabtu (21/10).
"Minggu depan akan segera kami daftarkan prapid (Praperadilan)-nya," kata Juju kepada CNNIndonesia.com lewat aplikasi pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juju pun menyatakan pendaftaran praperadilan itu akan diupayakan sudah bisa dilakukan ke pengadilan pada Senin (23/10). Pria yang juga menjabat Direktur LBH Bang Japar itu mengatakan keputusan mendaftarkan praperadilan itu hasil rapat sehari sebelumnya.
Jonru sendiri saat ini masa penahanannya telah diperpanjang selama 20 hari lagi sejak Jumat (20/10). Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan keputusan memperpanjang masa tahanan Jonru karena penyidik masih memerlukan keterangan sang tersangka.
Sementara itu, Argo mengatakan, berkas perkara yang telah diberikan penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemeriksaan. Maka, sambungnya, penambahan masa tahanan Jonru pun dilakukan.
Jonru telah mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 30 September lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran laporan yang dilayangkan Muannas Alaidid. Jonru dituding mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial berupa
Facebook.
Jonru disangkakan pasal berlapis. Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.