Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang vonis mantan atase imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo, Senin (23/10). Hakim beralasan belum merampungkan berkas putusan Dwi.
“Karena kesibukan dan kelelahan majelis hakim, mohon maaf konsep putusan belum selesai,” ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah.
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga 27 Oktober mendatang. Dwi sedianya akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini.
Ia dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap terbukti menerima suap terkait pengurusan paspor dengan metode
reach out dan penerbitan
calling visa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Metode
reach out adalah sistem jemput bola yang biasanya digunakan untuk membuat paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara penerbitan
calling visa termasuk ilegal karena tidak diatur dalam undang-undang dan melibatkan agen perseorangan atau calo.
Dwi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp535 juta dan RM27.400. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, maka jaksa berhak menyita harta benda milik Dwi.
Perbuatan Dwi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai Dwi telah menyalahgunakan tanggung jawabnya sebagai atase imigrasi untuk melakukan kejahatan.
Jaksa mendakwa Dwi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.