Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam aksi unjuk rasa 3 tahun Pemerintahan
Jokowi-JK. Kedua tersangka itu diketahui sebagai penanggung jawab dan pemegang komando dalam aksi tersebut.
Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka berinisial W dan P tersebut belum memenuhi panggilan.
"Hari ini kami memanggil inisial W dan P, dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Yang pertama adalah penanggung jawab dan yang kedua yang mengkomandoi kegiatan di lapangan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi belum ada sampai sekarang (konfirmasi kehadiran), tadi informasi dari pengacara tidak hadir, nanti kami agendakan kembali," ucapnya.
Argo mengatakan, kedua orang tersebut merupakan mahasiswa. Namun pihaknya belum dapat memastikan dari instansi pendidikan mana keduanya berasal.
Sementara itu polisi juga telah menahan dua tersangka berinial IM dan MAS untuk dua puluh hari ke depan. Mereka diamankan bersama 12 mahasiswa lainnya yang juga menyandang status sebagai tersangka, tetapi telah dibebaskan.
Argo mengatakan, penetapan status sebagai tersangka terhadap 16 tersangka itu didapatkan dari rekaman CCTV dan keterangan saksi saat demo ricuh tiga tahun
Jokowi-JK.
Hingga kini, Argo mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki motif unjuk rasa yang berlangsung Jumat (20 /10) lalu.
"Kami masih menyelidiki apakah kegiatan unjuk rasa (3 tahun
Jokowi-JK) kemarin ada afiliasi kelompok lain dan apakah ada kegiatan politik, kami masih dalami," tuturnya.
(djm/djm)