MKD DPR Sidang Perdana Pelaporan Viktor Laiskodat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 19:47 WIB
Usai memverifikasi bukti pelaporan, MKD DPR bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan pemanggilan kepada Viktor Laiskodat sebagai terlapor.
Usai memverifikasi bukti pelaporan, MKD DPR bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan pemanggilan kepada Viktor Laiskodat sebagai terlapor. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyinggung Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pengadu atas laporan itu dihadirkan di MKD untuk memverifikasi bukti pelaporannya.

"Yang mulia Majelis Kehormatan Dewan itu memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD yaitu bahwa apakah kemudian bukti laporan itu ditanyakan kepada kami dan kami sudah menjawab semua," kata Iwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memproses verifikasi bukti pelaporannya, Iwan menuturkan MKD bakal menggelar rapat pleno untuk memutuskan pemanggilan kepada Viktor sebagai terlapor.

"Apakah kemudian persidangan kepada Viktor Laiskodat di MKD khususnya mengadili soal etik itu akan dilakukan atau tidak itu akan di sidang pleno nanti," terangnya.
Iwan mengungkap, sempat terjadi perdebatan alot saat sidang MKD berlangsung. Perdebatan itu seputar kasus Viktor yang masih dalam proses di Bareskrim Polri dan belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam perdebatan itu, kata dia, sidang kode etik baru dapat digelar usai ada kejelasan status Viktor Laiskodat di Bareskrim. Namun, Ketua sidang MKD Sarifudin Sudding disebut tetap bakal melanjutkan sidang etik kasus Viktor meski belum ada kelanjutan kasus di Bareskrim Polri.

Iwan pun meminta agar MKD tetap memproses kasus Viktor karena tidak berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.

"Tidak ada sangkut-pautnya antara pengadilan kode etik dengan pengadilan pidana. Makanya itu yang kami desak supaya MKD harus menyidangkan saudara Viktor Laiskodat dalam sidang kode etik," kata Sumule.

Viktor Laiskodat dilaporkan ke MKD sejumlah pihak, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Generasi Muda Partai Demokrat. Viktor dianggap melanggar etika anggota dewan karena pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustus silam. Video pidato Viktor tersebar di media sosial.
Dalam video itu, Viktor berbicara di sebuah mimbar. Dia menyebut empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI. Hal itu berkaitan dengan sikap keempat partai yang tidak mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ahli MKD telah melakukan kajian atas laporan tersebut. Namun, MKD katanya, tidak dapat mengumumkan hasil kajian tersebut karena masih dalam proses verifikasi (Viktor Laiskodat). (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER