Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pengadu atas laporan itu dihadirkan di MKD untuk memverifikasi bukti pelaporannya.
"Yang mulia Majelis Kehormatan Dewan itu memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD yaitu bahwa apakah kemudian bukti laporan itu ditanyakan kepada kami dan kami sudah menjawab semua," kata Iwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian persidangan kepada Viktor Laiskodat di MKD khususnya mengadili soal etik itu akan dilakukan atau tidak itu akan di sidang pleno nanti," terangnya.
Iwan pun meminta agar MKD tetap memproses kasus Viktor karena tidak berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
"Tidak ada sangkut-pautnya antara pengadilan kode etik dengan pengadilan pidana. Makanya itu yang kami desak supaya MKD harus menyidangkan saudara Viktor Laiskodat dalam sidang kode etik," kata Sumule.
Viktor Laiskodat dilaporkan ke MKD sejumlah pihak, di antaranya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Generasi Muda Partai Demokrat. Viktor dianggap melanggar etika anggota dewan karena pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustus silam. Video pidato Viktor tersebar di media sosial.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ahli MKD telah melakukan kajian atas laporan tersebut. Namun, MKD katanya, tidak dapat mengumumkan hasil kajian tersebut karena masih dalam proses verifikasi (Viktor Laiskodat). (djm/djm)