Mendagri Siap Revisi Usai Perppu Ormas Disahkan Jadi UU Besok

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2017 18:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah mencermati hasil keputusan rapat Komisi II DPR yang sepakat membawa Perppu Ormas ke rapat paripurna.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah telah mencermati hasil keputusan rapat Komisi II DPR yang sepakat membawa Perppu Ormas ke rapat paripurna besok. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan siap merevisi undang-undang hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Siap (merevisi). Apakah itu inisiatif pemerintah kah atau DPR kami terbuka," kata Tjahjo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/10).

Tjahjo mengatakan, pemerintah telah mencermati hasil keputusan rapat Komisi II DPR yang sepakat membawa Perppu Ormas ke rapat paripurna untuk disahkan atau ditolak.
Dalam rapat itu, diketahui sebanyak tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS dan PAN menolak pengesahan Perppu Ormas. Tiga Fraksi lainnya, yaitu Demokrat, PKB dan PPP menerima Perppu Ormas dengan catatan harus dilakukan revisi usai disahkan menjadi UU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan empat fraksi partai pendukung pemerintah yaitu PDIP, Golkar, NasDem dan Hanura menerima Perppu Ormas tanpa memberikan catatan.

"Pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini sepanjang tadi, yang sudah prinsip jangan direvisi, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," kata dia.
Politikus PDIP ini menyadari perlu ada beberapa revisi seperti persoalan hukuman terhadap ormas yang melanggar. Namun, dia menolak jika pemerintah disebut tidak membuka ruang proses hukum untuk pembubaran ormas.

"Sekarang pun pemerintah masih membuka peluang, mau menggugat, mau mengajukan ke MK, sekarang proses, ke PTUN proses, DPR juga bagian dari proses. Kalau mengatakan pemerintah otoriter tidak, kan ini kesepakatan bersama," katanya.

Tjahjo mengatakan, gugatan atau proses hukum tetap dapat dilakukan usai suatu ormas dibubarkan. Akan tetapi, jika proses pengadilan atau hukum dilakukan sebelum pembubaran, dia menolak.

"Lah kalau asasnya lain, masa harus di pengadilan. Pokoknya yang prinsip jangan diutak-atik. Sudah konsensus bangsa ini, orang boleh berormas, tapi kalau dia berormas punya agenda lain mengubah Pancasila, lah masa harus diberi peluang, kan tidak. Itu aja," ujar Tjahjo.

Rencananya, Perppu Ormas akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir sekaligus pengesahan sebagai UU, Selasa (24/10).
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, meski sudah ada kesepakatan untuk dibawa ke paripurna, menurutnya masih ada peluang perubahan sikap fraksi esok hari.

"Saya belum tahu seperti apa konfigurasinya di paripurna (Perppu Ormas) besok. Tetapi tadi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan," ujar Amali.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER