Pemerintah Terbuka Revisi UU Pasca-pengesahan Perppu Ormas

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2017 21:30 WIB
Jalan tengah yang ditawarkan dalam pembahasan Perppu Ormas adalah revisi UU hasil pengesahan Perppu Ormas.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri rapat Perppu Ormas di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/10). (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membuka peluang untuk merevisi Undang-undang (UU) hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Revisi itu merupakan usulan beberapa fraksi sebagai jalan tengah dalam menyikapi keputusan Perppu Ormas.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan usulan itu asalkan Perppu Ormas dapat disepakati dan disahkan menjadi UU oleh seluruh fraksi di parlemen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyampaikan, silakan, apakah nanti inisiatif bersama untuk menyempurnakan UU," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/10).


Tjahjo memahami bahwa fraksi-fraksi di parlemen ingin menempuh jalan musyawarah mufakat dalam proses pengesahan Perppu Ormas, sehingga ada penundaan pengambilan keputusan di tingkat komisi. Jika masih ada catatan atas Perppu Ormas saat disahkan dalam rapat paripurna, Tjahjo meminta hal itu diajukan sebagai usulan revisi UU.

"Misalnya mengenai hukuman harus sekian puluh tahun, waktunya kapan, ini kan disepakati dulu. Kita lihat dulu revisinya apa," ujar Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo menegaskan, dalam revisi persoalan ideologi Pancasila tidak boleh diganggu gugat. Hal itu juga berlaku terhadap UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Ini untuk semua ormas, semua kelompok orang berserikat berhimpun dijamin UUD itu sepakat harus menerima Pancasila," katanya. 


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan andai dilakukan revisi pemerintah ingin agar komitmen terhadap hal-hal tersebut tetap ada sebagai bagian dari UU, karena sudah final sebagai ideologi dan dasar negara.

"Tapi kalau ada masalah-masalah teknis lain yang soal jangka waktunya (peringatan pembubaran) tujuh hari, mepet banget, pendek, hukuman pidananya, soal peradilannya, itu kita denger, duduk bersama, kita diskusikan," kata Yasonna.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria menolak opsi tersebut. Perppu Ormas yang disahkan akan otomatis menjadi UU baru yang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Jadi kita ingin ditolak dulu (Perppu tersebut) supaya kembali pada UU (Ormas) yang lama. Baru kita sama sama revisi," kata dia.


Jika memang butuh perubahan peraturan, pihaknya memilih untuk merevisi UU Ormas lama. Ia meyakini proses revisi UU Ormas tidak akan memakan waktu lama. Apalagi andai ada keadaan yang dianggap genting, maka proses pembahasan hingga pengesahan bisa dikebut.

"Ayo kita buktikan sama-sama kita revisi dalam waktu singkat bisa. Fraksi Gerindra siap kerja siang malam, hari libur Jumat, Sabtu, Minggu. Karena ini masalah genting masalah konstitusi, masalah hukum, jangan kita ubah negara hukum jadi negara kekuasaan," kata Ahmad Riza. (arh/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER