Struktur Belum Ada, DPR Tunda Bahas Anggaran Badan Siber

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2017 02:34 WIB
DPR belum bisa melakukan pembahasan anggaran bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini karena pemerintah belum menyerahkan struktur organisasi BSSN.
Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembahasan anggaran bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, Komisi I DPR belum membahas anggaran bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal itu karena pemerintah belum menyerahkan struktur organisasi BSSN kepada DPR.

"Kami sampaikan secepatnya pemerintah sampaikan (struktur BSSN). Kita akan membahas," ujar Bobby di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10).

Bobby menambahkan, sejauh ini pihaknya baru menerima rancangan anggaran BSSN yang nilainya sekitar Rp900 miliar. Anggaran itu ditujukan untuk berbagai hal, seperti operasional hingga belanja pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain untuk pembahasan anggaran, struktur organisasi BSSN diperlukan DPR untuk memastikan Lembaga Sandi Negara dan Ditjen Aplikasi Informatikan (Aptika) Kemkominfo sudah ditiadakan. Hal ini penting untuk mengantisipasi adanya anggaran ganda dalam satu kementerian atau lembaga.

"Jadi BSSN ini sudah ada mata anggarannya. Lemsaneg tidak ada, tapi Ditjen Aptika masih. Bagaimana kami menyetujui ini kalau masih ada," ujarnya.

Tekait hal itu, ia berharap, pemerintah segera menyerahkan struktur tersebut mengingat peresmian BSSN akan dilakukan akhir bulan ini.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, BSSN akan diresmikan pada Oktober ini.

"BSSN bulan ini akan kami resmikan," kata Wiranto di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Rabu (18/10).

Sesuai dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2017, BSSN akan dipimpin oleh satu kepala, sekretariat utama, dan beberapa deputi. Kepala BSSN, sekretaris utama, dan deputi akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menko Polhukam.


Tugas BSSN meliputi penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan (menyaring), diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden, dan/atau serangan siber.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER