Tito beralasan, wacana yang bermula dari rekomendasi rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Polri, Mei 2017 silam itu harus dijelaskan secara komprehensif, seperti wawancara khusus.
“Saya, Densus Tipikor tidak ingin komennya
doorstop seperti ini, karena itu harus dijelaskan secara komprehensif,” kata Tito saat ditanya wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sikap defensif Tito itu tak menghentikan polemik seputar pembentukan Densus Tipikor dan anggarannya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pembentukan Densus Tipikor tidak perlu. Dia percaya, tindak pidana korupsi dapat ditangani dengan baik oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan, tanpa harus membentuk satuan baru.
"Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa," kata JK, Selasa (17/10).
Sikap JK tersebut sedikit bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo yang tak mempersoalkan rencana Polri tersebut, selama bermanfaat dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
 Jokowi-JK berbeda pendapat soal rencana Polri membentuk Densus Tipikor. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto meminta publik tak hanya melihat jumlah anggaran yang besar untuk Densus Tipikor karena itu akan dibagi untuk belanja sejumlah kebutuhan, seperti modal dan barang.
Dia juga mengklaim, lewat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (DIttipidkor) Polri dan sejumlah lembaga di satuan kepolisian wilayah tingkat daerah dan resor, kerugian negara yang diselamatkan dari pengungkapan kasus tindak pidana korupsi cukup signifikan.
"Selama ini dari Dittipidkor sampai tingkat polres (kepolisian resor), kerugian negara yang berhasil diselamatkan cukup signifikan," kata dia Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Buruk Tangani KorupsiPernyataan Setyo terkait kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh kepolisian dari penanganan kasus korupsi, ternyata bertolak belakang dengan catatan milik lembaga swadaya masyarakat antikorupsi Indonesia Corruption watch (ICW).
Berdasarkan data ICW yang diterima
CNNIndonesia.com, institusi kepolisian pada periode 2010 hingga 2016 tercatat sebagai lembaga yang terburuk dalam penanganan kasus korupsi, baik dari aspek kuantitas atau pun kualitas.
Dari sisi kuantitas, ICW mencatat bahwa Polri dari satuan wilayah tingkat resor, daerah, hingga Bareskrim yang berjumlah 535 lembaga hanya menangani sebanyak 806 kasus korupsi. Artinya, institusi kepolisian hanya menangani maksimal sekitar 115 kasus korupsi per tahun.
Sementara dari aspek kualitas, ICW mencatat jumlah kerugian negara dari 806 kasus korupsi itu hanya menyentuh angka Rp5,6 triliun. Rata-rata kerugian negara kasus korupsi yang ditangani institusi kepolisian hanya sekitar Rp6,9 miliar.
Kejaksaan sendiri yang memiliki sebanyak 520 lembaga, menangani sebanyak 2.406 kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Sedangkan KPK, menangani sebanyak 191 kasus korupsi dengan total kerugian negara hingga Rp13,7 triliun.
Terburu-buruWakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto menilai pembentukan Densus Tipikor terburu-buru. Menurutnya, tidak ada naskah akademis ataupun kajian filosofis yang menjadi dasar pembentukan Densus Tipikor.
“Seharusnya ketika mau menyusun sebuah lembaga yang begitu penting seperti ini, ada catatan naskah akademik, bahkan melibatkan partisipasi publik terlebih dahulu, bagaimana respons masyarakat,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
 Demo Bela KPK. Sebagian kalangan khawatir Densus Tipikor bakal memangkas kewenangan KPK. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono) |
Dia pun berpendapat, momentum pembentukan Densus Tipikor tidak pas di tengah situasi serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi saat ini.
Agus khawatir pembentukan Densus Tipikor justru dimanfaatkan oleh DPR sebagai instrumen untuk mendorong pembubaran KPK.
"Itu kelihatan dari pernyataan sejumlah anggota DPR yang menyebut, ketika ada Densus Tipikor lebih baik KPK dibubarkan,” kata dia.
Lebih jauh, Agus menyatakan, Densus Tipikor akan sangat rentan untuk dibubarkan apabila dasar hukum pembentukan hanya sebatas surat keputusan yang dikeluarkan Kapolri.
“Sehingga kami bersikap, lebih baik itu dipikir ulang. Tidak perlu dilanjutkan. Apalagi momentumnya tidak pas, dan membutuhkan dana yang begitu besar,” kata Agus.