Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR RI telah menetapkan menyetujui Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menjadi undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan setelah proses voting yang diikuti 445 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (24/10). Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di telah menyampaikan pandangannya terhadap Perppu tersebut. Ada tujuh fraksi yang menyetujui perppu tersebut salah satunya PDIP.
"PDI perjuangan melihat bahwa tepat Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas merupakan suatu produk yang konstitusional atas dasar kewenangan yang memang itu dimiliki oleh presiden untuk menerbitkan Perppu dalam keadaan alasan yang memaksa," ujar anggota Fraksi PDIP Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria mengatakan makna kegentingan memaksa itu sesuai juga dengan syarat ditetapkannya Perppu yang merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah ketiadaan hukum konkret untuk menyelesaikan persoalan ormas yang dituding berupaya merongrong Pancasila.
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat dibatasi dengan cara membuat UU secara prosedural seperti yang biasa dilakukan karena memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan tahap lain yang mendesak tersebut perlu adanya kepastian untuk diselesaikan.
"Sehingga dalam hal ini memaksa pemerintah mengeluarkan dengan cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum," katanya.
Selain itu, Aria juga melihat situasi Ormas saat ini. Ketika Perppu tersebut diterbitkan pemerintah telah makin jelas menunjukkan tindakan atau perbuatan yang memiliki kecenderungan untuk mengubah landasan negara yaitu ideologi Pancasila. Salah satunya dengan sistem ideologi yang disebut Khilafah.
Korban pertama dari Perppu Ormas adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dalam perjuangannya mengangkat tema tentang kekhilafahan.
"Jadi ormas-ormas yang tidak anti-Pancasila, enggak usah resah. (Perppu Ormas) untuk menertibkan ormas yang menyebarkan paham atau ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Sarana yang paling tepat dan konstitusional adalah dengan menerbitkan Perppu No. 2 tahun 2017 ini," tuturnya.
Fraksi PDIP, kata Aria, tidak melihat Perppu Ormas menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu Ormas justru memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam membentuk Ormas berdasarkan aspirasi kehendak kebutuhan dan kepentingannya.
"Jadi secara tegas saya katakan bahwa fraksi PDI Perjuangan melihat perppu ormas ini merupakan proses untuk lebih menguatkan hal yang terkait dengan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Aria.
Sebelumnya, Sebanyak tiga fraksi di parlemen tercatat masih menolak pengesahan Perppu Ormas. Ketiga fraksi itu, yakni Gerindra, PKS, dan PAN.
Sementara tujuh fraksi lainnya, yaitu PDIP, Golkar, PPP, NasDem, PKB, dan Hanura, termasuk Partai Demokrat yang sebelumnya menolak menyatakan menerima Perppu Ormas.