Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendukung keputusan penundaan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), yang telah diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna terbatas di Istana Merdeka.
"Kalau sudah hasil rapat, semua harus setuju dong," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Prasetyo, rencana pembentukan Densus Tipikor memang masih perlu dikaji dari berbagai aspek seperti landasan hukum, mekanisme kerja, dan rekrutmen personel, termasuk soal pendanaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu bukan sesuatu yang sederhana, jadi perlu dikaji lebih dalam lagi," kata dia.
Meski demikian Prasetyo mengatakan bahwa selama ini tidak ada persoalan hubungan, baik institusional maupun fungsional, antara ketiga lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"KPK punya kelebihan dari segi kewenangan, keterbatasan dari sisi jaringan dan personel. Tapi kepolisian dan jaksa punya kelebihan dari sisi jumlah personel dan jaringannya lebih luas, kewenangannya tentu tidak sama dengan KPK," kata dia.
Dengan demikian, kata Prasetyo, ketiga lembaga baik Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK harus bersinergi dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan optimal.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian kini tengah menyiapkan kajian mendalam terhadap rencana pembentukan Densus Tipikor. Hal itu merupakan arahan dari Presiden Jokwo Widodo usai rapat paripurna terbatas di Istana Negara.
Menkopolhukam Wiranto berharap KPK nantinya memperkuat kelembagaan sehingga semakin efektif mencegah hingga memberantas korupsi yang belakangan semakin marak di Indonesia.
Jokowi bersama seluruh pemangku kepentingan mengambil keputusan memperkuat lembaga-lembaga yang ada yakni KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan tanpa harus membentuk lembaga baru.