Catatan Komisi III DPR pada 15 Tahun Pemberantasan Korupsi

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 17:48 WIB
Komisi III DPR menyampaikan delapan catatan refleksi 15 tahun pemberantasan korupsi saat rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Komisi III DPR menyampaikan delapan catatan refleksi 15 tahun pemberantasan korupsi saat rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR RI memaparkan delapan poin catatan tentang evaluasi 15 tahun pemberantasan korupsi di Indonesia. Poin pertama penilaiannya adalah belum ada kemajuan pemberantasan korupsi hingga saat ini, padahal itu merupakan kejahatan luar biasa.

Semua catatan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, Selasa (26/10) malam.

"Yang menjadi amanat, hingga saat ini belum mengalami kemajuan sebagaimana yang kita harapkan bersama. Ini penegasan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat menyampaikan delapan poin catatan di Gedung DPR, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Poin kedua, Komisi III DPR memandang selama 15 tahun, KPK belum menunjukan kinerja yang memuaskan karena kasus korupsi kian masif dari pemerintah daerah hingga tingkat pusat.

Ketiga, Komisi III DPR meminta KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lain agar optimal.

Keempat, Komisi III DPR meminta Presiden RI Joko Widodo turun tangan langsung memimpin agenda pemberantasan korupsi di bawah Polri dan Kejaksaan. Sebelum itu dilakukan, kedua institusi diminta memperbaiki internal masing-masing.

"Untuk lebih kredibel di mata publik. Untuk modal dasar trust publik dalan rangka pemberantasn korupsi," kata Benny.

Keenam, Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa KPK merupakan pemicu lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejagung dalam agenda pemberantasan korupsi.


Untuk itu di poin terakhir, Komisi III DPR meminta agar Polri dan Kejaksaan Agung mencari jalan dan memprakarsai diri agar membantu KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Salah satu yang didorong Komisi III untuk itu adalah pembentukan Densus Tipikor Polri.

"DPR khususnya komisi III, mendukung sepenuhnya prakarsa baru dari pemerintah, termasuk dari Polri dan Jaksa, untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi," kata dia.


Secara terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, sebagian besar poin catatan yang disampaikan Komisi III DPR terkait agenda pemberantasan korupsi serupa dengan pembahasan di rapat kabinet terbatas.

"Komisi III DPR berpandangan bahwa penanganan korupsi masih belum berhasil sehingga perlu dilakukan langkah perbaikan. Sementara dari pemerintah berpendapat bahwa penanganan korupsi sudah cenderung menurun, namun masih masif," kata Tito.

Selain itu, sambungnya, pemerintah dan DPR satu suara mengenai wacana penguatan lembaga penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Di antaranya adalah sinergi dari tiga institusi yang menangani pemberantasan korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan, dan Polri," ujar Tito.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER