Perppu Ormas Disahkan, Gerindra Konsolidasi Uji Materi

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 12:45 WIB
Gerindra akan menggugat ke MK atas Perppu Ormas yang baru disahkan menjadi UU. Langkah lain adalah mendesak pemerintah merevisi UU hasil penetapan Perppu Ormas.
Menurut Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria, partainya terbuka untuk mengajukan judicial review atas UU hasil penetapan Perppu Ormas. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra mempertimbangkan bakal mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang sudah sah menjadi UU.

"Opsi kami, Gerindra dan mungkin fraksi-fraksi lain akan mendiskusikan, merapatkan, bisa saja kami akan mengajukan, atau elemen-elemen lain mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, kemarin.

Riza menjelaskan, fraksinya tegas menolak Perppu Ormas karena banyak kecacatan yang terkandung di dalamnya, seperti penghilangan proses hukum saat membubarkan ormas serta tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Perppu ini juga dinilai melanggar konstitusi, UUD 1945 dan memberangus demokrasi yang sudah lama dibangun. Untuk itu, selain pengajuan uji materi ke MK, cara lain yang dipertimbangkan adalah mengajukan revisi UU.

"Bisa juga dilakukan dengan cara kami akan mengajukan revisi terhadap Perppu yang sudah diundang-undangkan," katanya.

Terpisah, Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, judicial gugatan uji materi Perppu Ormas yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera ditolak setelah DPR mengesahkan Perppu Ormas jadi UU.

"Kalau diterima berarti proses sidang di MK akan berhenti otomatis karena tidak ada lagi objek gugatannya," ujar Yusril ditemui di gedung MK, Jakarta.


Yusril belum dapat memastikan langkah selanjutnya. Dia menyebut langkah itu tergantung kemauan HTI sebagai klien. 

Sementara itu juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihak pemohon dapat mengajukan gugatan uji materi baru jika tetap berkukuh menggugat ketentuan soal ormas. Menurutnya, peluang untuk menguji substansi Perppu tidak akan hilang.

"UU tentang penetapan Perppu itu bisa dimungkinkan untuk diuji kembali dengan perkara baru. Kalau dulu menguji Perppu, sekarang menguji UU Penetapan Perppu," terangnya.

Dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas menjadi UU kemarin, tercatat tujuh fraksi menyetujui pengesahan Perppu yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, NasDem, dan Hanura.


Fraksi lain yakni Demokrat, PKB, dan PPP mendukung dengan catatan meminta pemerintah melakukan revisi atas sejumlah pasal dalam Perppu usai pengesahan dilakukan.

Sementara, fraksi Gerindra, PAN, dan PKS secara konsisten menolak Perppu tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta pemerintah menepati janjinya untuk mengamandemen UU hasil disahkannya Perppu Ormas dalam waktu dekat.

"Kalau dilakukan pemerintah maka kami siap melakukan pembahasan dan jika tidak kami mengajukan sebagai prolegnas kami," kata Muzani.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER