Eks Kolega Sandiaga Mangkir dari Pemeriksaan Polda

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 14:25 WIB
Bekas rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian karena gangguan prostat.
Bekas rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian karena gangguan prostat. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Andreas Tjahjadi, Tersangka penipuan dan penggelapan penjualan tanah, yang juga merupakan bekas rekan usaha Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno, tak menghadiri panggilan pemeriksaan yang diagendakan oleh Polda Metro Jaya, Rabu (25/10). Alasannya, sakit Prostat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah menerima alasan ketidakhadiran Anderas dari Kuasa Hukumnya.

"Hari ini Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya) mengagendakan untuk memanggil yang bersangkutan (Andreas), namun pengacaranya sudah menghubungi ke Reskrim bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena ada sakit prostat," ujarnya di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tujuan pemeriksaan itu, kata Argo, adalah untuk mengetahui motif dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Andreas.

Argo membantah jika pemeriksaan terhadap Andreas ini bertujuan untuk mengungkit dugaan keterlibatan Sandiaga dalam kasus itu, hanya karena Andreas disebut sempat menjadi rekan bisnisnya.

"Bukan (kaitannya dengan Sandiaga), tetapi yang dia (Andreas) lakukan (perbuatan) apa. Kemarin kan dia diperiksa sebagai saksi, sekarang kan keterangan sebagai tersangka," jelasnya.


Penyidik akan menganggedakan kembali pemeriksaan terhadap Andreas. Namun, Argo belum dapat memastikan kapan pemeriksan itu dijadwalkan kembali lantaran pihaknya masih menunggu kesembuhan Andreas.

"Nanti kami agendakan kembali kira-kira kapan yang bersangkutan bisa hadir. Kalau misalnya memang sakit, kami tetap menunggu sampai dia sembuh karena kami tidak bisa mendesak orang dalam keadaan sakit," dalihnya.

Pada Maret 2017, Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, mengatakan, Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektare di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.


Jual beli tanah itu sendiri dilakukan oleh PT. Japirex. Fransiska mengaku sudah berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan bersama Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno sejak Januari 2016. Namun, keduanya disebut tidak merespon positif.

Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandi dan Andreas kemudian melepas dan membubarkan PT. Japirex pada 11 Februari 2009.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER