Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting telah mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10). Praperadilan itu menyangkut pada status tersangka dugaan ujaran kebencian yang kini disandang Jonru.
Salah satu kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, mengatakan pendaftaran praperadilan itu dilakukan karena mereka menilai status tersangka pada kliennya tidak tepat. Juju mengatakan permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor : 125/Pid.pra/2017/PN.JKTSel.
"Soal praperadilan karena baru draf belum ada tanggapan dari pengadilan, kemungkinan minggu depan sudah sidang, selama seminggu berturut-turut," kata Juju.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Jonru tengah menjalani perpanjangan masa tahanan. Dia telah mendekam di rutan sejak 30 September lalu.
Aktivis media sosial itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lantaran laporan yang dilayangkan Muannas Alaidid. Jonru dituding mengunggah ujaran kebencian melalui media sosial berupa Facebook.
Jonru disangkakan pasal berlapis. Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya itu, Jonru juga dijerat dengan Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis. Jonru juga disangkakan Pasal 156 KUHP.
[Gambas:Video CNN]