Polisi Persilakan Mahasiswa Ajukan Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 20:57 WIB
Penangguhan penahanan mahasiswa Tersangka aksi demo tergantung pada keputusan Penyidik.
Sejumlah mahasiswa saat beraksi dalam demonstrasi memepringati tiga tahun Jokowi-JK, di Jakarta, Jumat (20/10). (Foto: CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangguhan penahanan dapat diajukan oleh dua mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi tiga tahun Jokowi-JK, yakni IM dan MAS.

"Penangguhan penahanan diperbolehkan karena telah diatur oleh Undang-undang. Keluarga maupun pihak Tersangka silakan ajukan (penangguhan penahanan)," ujarnya, di kanto Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/10).


Namun demikian, Argo mengatakan bahwa persoalan dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut menjadi kewenangan Penyidik. "Nanti Penyidik menilai diterima atau tidak," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya sudah dilakukan. Pihaknya juga akan mempercepat pemberkasan dan gelar perkara agar kasusnya dapat dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kalau sudah diperiksa semua dan digelarkan dan sudah selesai, kami kirim ke Kejaksaan ya," tutur dia.


IM dan MAS dikenakan Pasal 160, 216 dan 218 KUHP. Mereka diduga telah melakukan penghasutan dan tidak mematuhi perintah dari aparat kepolisian, dalam aksi demo pada Jumat (20/10).

Dua tersangka lainnya, yakni W dan P, yang diduga sebagai penanggung jawab aksi, belum menjalani pemeriksaan. Sebab, mereka mangkir saat akan diperiksa, pada Senin (23/10).

Selain itu, Argo mengatakan, pihaknya juga masih menyelidiki dalang dibalik aksi tersebut. Penyelidikan itu berkaitan dengan pemberi dana dan siapa yang mengajak aksi tersebut dilakukan.

"Kami masih menyelidiki siapa yang mengajak, dari mana dananya," tutup dia.


Aksi unjuk rasa dalam rangka tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK dilakukan pada Jumat (20/10) sejak pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB massa enggan membubarkan diri lantaran ingin menunggu kepulangan Presiden Jokowi ke Jakarta.

Usai diberi kelonggaran waktu, mahasiswa mulai meninggalkan lokasi aksi sekitar pukul 23.50 WIB usai dibubarkan paksa.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER