Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK (Pansus KPK) akan menggelar rapat dengan Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri hari ini.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, rapat tersebut akan membahas kewenangan Labuksi dalam mengelola barang sitaan dan rampasan hasil tipikor.
Keberadaan unit ini diduga bertentangan dengan ketentuan KUHAP yang menyebut bahwa pengelolaannya ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kemkumham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Agendanya) berkaitan dengan yang sudah kami lakukan. Labuksi itu kalau di KUHAP kan Rupbasan," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Ia menuturkan, hasil penyelidikan Pansus menyebut ada beberapa kategori barang sitaan dan rampasan di KPK yang tidak diserahkan ke Rupbasan. KPK disebut bertindak independen dalam mengelola barang hasil tipikor.
Beberapa barang yang tidak diserahkan atau dilaporkan ke Rupbasan oleh KPK, di antaranya, adalah tanah, bangunan, dan kendaraan.
"Itu yang kami mau ketahui dan cek. Berapa (nilai) dan yang dititipkan (di Labuksi) itu berapa," lanjut Eddy.
Namun demikian, dia mengaku belum dapat memastikan kehadiran pihak Labuksi dalam undangan rapat tersebut. Pihaknya tidak menutup melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK jika pada rapat tersebut kembali tidak hadir.
"Kalau enggak mau hadir juga ada upaya lain, yaitu DPR bisa minta bantuan Polri untuk panggil paksa," katanya. Sebab, tindakan Pansus merupakan hak yang diatur dalam UU dan harus dipatuhi oleh semua pihak.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak akan mengubah pendiriannya untuk tidak menghadiri undangan Pansus KPK selama Mahkamah Konsitusi belum memutus soal keabsahan Pansus melalui putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Sikap kami tidak berubah, akan begitu terus sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (26/10).
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman yang hadir dalam undangan Pansus KPK pun diperiksa tim internal KPK dan dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.
(arh/sur)