KPK: Suap Rp298,02 Juta untuk Keperluan Bupati Nganjuk-Istri

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 18:25 WIB
Sehari sebelum dicokok tim KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.
Sehari sebelum dicokok tim KPK, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang sebesar Rp298,02 juta yang diterima Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dari dua anak buahnya, digunakan untuk keperluan dirinya dan istri, Ita Triwibawati. Sang istri juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, selama berada di Jakarta.

Ita turut diciduk bersama Taufiqurrahman oleh tim KPK, di sekitaran Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sehari sebelum dicokok tim KPK, Taufiqurrahman sempat menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara.  

"Mungkin (uangnya) hanya untuk biaya operasional selama bupati dan istri di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basaria, belum ditemukan apakah uang diduga suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk itu untuk keperluan Ita maju dalam Pilkada serentak 2018. Mencuat kabar Ita akan meneruskan kepemimpinan sang suami di Kabupaten Nganjuk.
KPK tidak menetapkan Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan. Basaria menyebut, pihaknya belum menemukan keterlibatan Ita dalam penerimaan uang diduga suap yang dilakukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Status Ita masih sebatas saksi.

"Untuk sementara dari pemeriksaan tim, enggak ada keterlibatan istri di sini. Kalau ada pengembangan itu lain hal," kata dia.

Namun Basaria memastikan, pihaknya masih menelusuri keterlibatan sejumlah pihak lainnya dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang baru menjerat lima orang sebagai tersangka. Sebab, KPK menduga Taufiqurrahman telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak lain.

Lembaga antirasuah itu juga mencium praktik jual-beli jabatan ini sudah berlangsung lama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, selama Taufiqurrahman menjabat sebagai bupati sejak 2008 sampai hari ini.
"Tidah harus (lima orang tersangka), ini untuk hari ini. Bisa terjadi pengembagan lain, tambah tersangka (terkait ott Bupati Nganjuk)," tutur Basaria. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER