"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).
Basaria menyebut, penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya. Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu kerap meminta uang kepada pegawai, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqurrahman dicokok KPK pada Rabu (25/10), bersama 19 orang lainnya. Di antara yang ditangkap ada istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta.
Lihat juga:KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka |
Taufiqurrahman Pasang Tarif
Basaria menambahkan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga memasang tarif kepada PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk bila ingin mengisi posisi tertentu. Menurutnya, tarif yang dipatok untuk posisi kepala daerah dan seorang kepala sekolah berbeda satu sama lain.
"Mungkin harga per wilayahnya beda-beda. Untuk SD ada yang Rp25-Rp10 Juta. SMP sudah barang tentu akan lebih besar lagi begitu juga Kadis. Tapi tidak ada harga tetap," ujarnya.
Menurut Basaria, Taufiqurrahman menerima uang jual-beli jabatan itu lewat orang kepercayaannya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk Suwandi. Taufiqurrahman akan menghubungi Suwandi ketika membutuhkan uang untuk keperluannya.
"Pengumpulan uang ini dilakukan oleh SUW, orang kepercayaan pihak bupati. Biasanya kalau butuh, langsung hubungi beliau," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.
KPK menetapkan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi diduga sebagai penerima. Sementara itu Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan sebagai pemberi. Sedangkan, 15 orang lainnya, yang turut ditangkap dalam OTT kemarin, masih berstatus saksi. (djm/djm)