KPK: Praktik Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk Sudah Lama

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 26 Okt 2017 19:27 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, penerimaan uang yang dilakukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, penerimaan uang yang dilakukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur sudah berlangsung sejak lama. Praktik jual-beli jabatan ini diterapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, yang menjabat dua periode sejak 2008 sampai hari ini.

"KPK menemukan indikasi praktik ini sudah lama di Kabupaten Nganjuk, sudah lama dipantau," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10).

Basaria menyebut, penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan Taufiqurrahman diduga dilakukan lewat orang kepercayaannya. Orang nomor satu di Kabupaten Nganjuk itu kerap meminta uang kepada pegawai, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga bupati lewat orang kepercayaannya, meminta uang kepada pegawai dan kepala SKPD bila ada rekrutmen, rotasi, pengangkatan atau alih status di daerah tersebut," tutur Basaria.

Taufiqurrahman dicokok KPK pada Rabu (25/10), bersama 19 orang lainnya. Di antara yang ditangkap ada istri Taufiqurrahman, Ita Triwibawati yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta.
Lebih lanjut, menurut Basaria, sebelum diciduk tim KPK, Taufiqurrahman disinyalir telah menerima pemberian uang dari pihak-pihak yang ada di lingkungan Pemkab Nganjuk.

"Tidak hanya yang hari ini, mereka sudah berikan berulang kali. Apakah sampai ada yang Rp300 atau Rp50 juta, apakah itu dari kantong pribadi? Enggak mungkin. Gimana aluranya? Kami akan follow the money," tuturnya.

Taufiqurrahman Pasang Tarif

Basaria menambahkan, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman diduga memasang tarif kepada PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk bila ingin mengisi posisi tertentu. Menurutnya, tarif yang dipatok untuk posisi kepala daerah dan seorang kepala sekolah berbeda satu sama lain.

"Mungkin harga per wilayahnya beda-beda. Untuk SD ada yang Rp25-Rp10 Juta. SMP sudah barang tentu akan lebih besar lagi begitu juga Kadis. Tapi tidak ada harga tetap," ujarnya.

Menurut Basaria, Taufiqurrahman menerima uang jual-beli jabatan itu lewat orang kepercayaannya yakni Kepala SMP 3 Ngronggot Nganjuk Suwandi. Taufiqurrahman akan menghubungi Suwandi ketika membutuhkan uang untuk keperluannya.

"Pengumpulan uang ini dilakukan oleh SUW, orang kepercayaan pihak bupati. Biasanya kalau butuh, langsung hubungi beliau," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.

KPK menetapkan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi diduga sebagai penerima. Sementara itu Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan sebagai pemberi. Sedangkan, 15 orang lainnya, yang turut ditangkap dalam OTT kemarin, masih berstatus saksi. (djm/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER