Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling kembali mangkir dari pemeriksaan polisi. Dia diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Konsumen yang dijadwalkan kemarin.
"(Eks Dirut Allianz) tidak datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/10).
Adi mengatakan ia akan melakukan konfirmasi kepada Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya untuk mencari tahu alasan Wessling tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti saya tanya ke Kasubdit dulu ya apakah ada pemberitahuan ke kami, kan dia janjinya mau datang," ujarnya.
Selain itu, Adi juga akan menanyakan perihal ketidakhadiran Wessling dalam agenda pemeriksaan kemarin kepada kuasa hukumnya.
"Kan kemarin sudah janji kemarin datang, kok tidak datang begitu," ucap Adi.
Adi mengatakan, pihaknya akan menjemput paksa Wessling jika dalam pemeriksaan ketiga juga tidak hadir. Sebab, pada pemeriksaan pertama Wessling juga tidak hadir.
"Ini yang kedua, artinya penyidik dituntut mencari dan keluarkan surat perintah membawa paksa untuk dimintai keterangan," ujar Adi.
Hingga kini, Adi mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan Wessling. Menurutnya, jika tidak berada di luar negeri maka Wessling akan memenuhi panggilan kepolisian.
Namun jika Wessling tidak hadir maka dan tidak ada di Indonesia, polisi akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaannya.
"Kami akan koordinasi untuk keluarkan pemberitahuan berkaitan keberadaan yang bersangkutan. Kami juga akan menanyakan ini ke imigrasi," ucapnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan yang kedua kalinya untuk Wessling. Pada panggilan pertama, Wessling tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Padahal berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pemeriksaan kali ini berdasarkan permintaan dari kuasa hukum Wessling.
Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Yuliana sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (17/10), setelah sebelumnya sempat menunda dua kali jadwal pemeriksaan yang dilayangkan kepada dirinya.
Keduanya dilaporkan oleh Ifranius Algadri yang merasa haknya sebagai konsumen dilanggar oleh PT Allianz Life Indonesia.
Ifranius yang mengaku sudah berlangganan asuransi kesehatan Allianz selama satu tahun dengan biaya premi per bulan Rp600 ribu, kecewa karena perusahaan tersebut tidak membayar klaimnya atas biaya perawatan di dua rumah sakit senilai Rp16 juta.