Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling meminta polisi untuk menunda pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen.
Rencananya Wessling akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (12/10). Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama terhadap Wessling usai ditetapkan tersangka akhir September silam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Wessling telah mengabarkan ketidakhadirannya pada pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum datang hari ini, dia (Wessling) minta untuk ditunda," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
Namun Argo enggan menyebutkan alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
"Dia belum bisa datang," ucapnya singkat.
Meski demikian Argo belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Wessling berikutnya.
Saat ini, kata Argo, penyidik sedang merencanakan waktu yang tepat supaya Wessling bisa datang.
Permintaan penundaan yang dilakukan oleh Wessling serupa dengan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah.
Yuliana sudah dua kali tidak memenuhi panggilan polisi dan meminta penundaan.
Wessling dan Yuliana dilaporkan oleh nasabahnya Ifranius Algadri. Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.