Pemilik Kembang Api Kosambi Diduga Lalai Terkait Pekerja Anak

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 28 Okt 2017 17:06 WIB
Pemilik pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi diduga lalai dalam merekrut para pekerja, karena banyak anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut.
Polisi menyebut pemilik pabrik kembang api yang terbakar di Kosambi diduga lalai dalam merekrut para pekerja, sehingga banyak anak di bawah umur yang bekerja di pabrik tersebut. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menduga pemilik PT Panca Buana Cahya, Indra Liyono beserta direktur operasional, Andri Hartanto tidak melakukan pengecekkan terhadap identitas para pegawai sehingga tidak mengetahui ada anak-anak usia sekolah yang bekerja di pabriknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nico Afinta mengatakan, Indra dan Andri seharusnya mengecek KTP dan Kartu Keluarga calon pegawai sebelum dipekerjakan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak ada anak-anak usia sekolah yang menjadi pegawai.

"Sehingga patut diduga bahwa Indra Liyono atau Andri Hartanto memang melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Nico.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Diketahui, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat (1) berbunyi, siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Kemudian pada ayat (2) poin d disebutkan, pekerjaan terburuk yang dimaksud pada ayat (1) adalah semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Nico menegaskan bahwa pengecekkan identitas pekerja merupakan kewajiban bagi suatu perusahaan. Terlebih, PT Panca Buana Cahaya merupakan perusahaan pembuat kembang api yang memiliki resiko tingkat tinggi.

"Itu sudah kewajiban. Tidak boleh tidak tahu," kata Nico.


Dugaan pihak Kepolisian tersebut menguatkan kesaksian Sinah (45), ibu dari Siti Fatimah (15) yang menjadi korban kebakaran pabrik kembang api.

Saat bertemu dengan CNNIndonesia.com di RSUD Kabupaten Tangerang Jumat kemarin (27/10), Sinah mengatakan bahwa pabrik memang membuka lowongan kerja secara borongan. Borongan yang dimaksud adalah merekrut pekerja lepas dalam jumlah banyak tanpa meminta syarat kelengkapan identitas.

"Waktu itu borongan. Banyak tetangga saya yang kerja di sana. Ada juga yang sekeluarga, tiga orang kerja di sana semua. Tiga-tiganya belum ketemu sampai sekarang," kata Sinah.

Sinah menjelaskan, anaknya yang bernama Siti Fatimah yang dipanggil Ima itu bukan pekerja borongan. Anaknya bekerja di pabrik kembang api Kosambi itu atas ajakan dari adiknya, atau paman Ima.

Kala itu Ima dijanjikan upah Rp55 ribu per hari tanpa uang makan. Tetapi setelah tiga hari bekerja, Ima hanya diberi upah Rp20 ribu tanpa uang makan.


"Ima jadi disamakan kayak yang kerja borongan," kata Sinah.

Atas dasar itu, Sinah meminta Ima agar berhenti bekerja karena tidak mendapat upah sesuai dengan yang dijanjikan. Ima menurut tetapi tidak langsung berhenti bekerja. Ima, lanjut Sinah, ingin lanjut bekerja dulu sementara waktu.

Namun nahas menimpa Ima. Kebakaran terjadi pada Kamis (26/10) atau tepat seminggu Ima bekerja di pabrik tersebut. Ima dan puluhan karyawan lain menjadi korban.

Kebakaran itu diduga berasal dari percikan las yang menyambar ke bahan baku pembuatan kembang api. Dari situ, sempat terjadi ledakan-ledakan dan membuat api berkobar semakin membesar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Indra Liyono selaku pemilik PT Panca Cahaya Buana, Andri Hartanto selaku Direktur Operasional, dan tukang las pabrik Subarna Ega sebagai tersangka peristiwa kebakaran tersebut.

Indra dan Andri Hartanto dikenakan Pasal 359 dan 188 KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka dijerat pasal tersebut karena mempekerjakan anak-anak. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER