KPK akan Dampingi Tiga Pegawai yang Dipolisikan

CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 19:40 WIB
Tiga pegawai KPK dilaporkan ke polisi. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK siap memberikan bantuan hukum terhadap ketiganya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan memberikan bantuan hukum terhadap tiga pegawai yang dilaporkan ke polisi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi pendampingan hukum kepada tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tak menyenangkan dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Ketiga pegawai KPK yang dilaporkan, yakni Ario Bilowo selaku penyelidik serta Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan sebagai penyidik.

"Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas. KPK tentu akan dampingi," tutur Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (30/10).
Febri menyebut, ketiga pegawai KPK itu juga telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan KPK.

"Sejauh ini ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya," tuturnya.

Menurut Febri, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Metro terkait dengan penanganan laporan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Merujuk Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan terkait kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.

"Kami percaya Polri akan menangani secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Febri memastikan, KPK dalam penanganan kasus dilakukan secara profesional, baik penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Mereka, ia menambahkan, bekerja atas perintah jabatan sesuai hukum acara yang berlaku.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER