Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan ulang Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Sebelumnya, Setnov kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah, Senin (30/10).
"KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10).
Setnov sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Ini merupakan panggilan pertama penyidik KPK terhadap Setnov sebagai saksi untuk Anang Sugiana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyebut, lewat surat yang dikirim Setnov, Ketua Umum Partai Golkar itu menyatakan tak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada kesibukan dan kunjungan ke konstituen di masa reses DPR.
"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," tuturnya.
Saat disinggung, apakah penyidik KPK bakal memanggil paksa Setnov, Febri mengatakan hal itu belum bisa dilakukan lantaran masih panggilan pertama.
[Gambas:Video CNN]
Biasanya, jelas Febri, pemanggilan paksa dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan tak dihadiri tanpa alasan yang patut.
"Ini baru panggilan pertama," kata Febri.
Bukan kali ini saja Setnov mangkir saat dipanggil KPK. Setnov juga mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi e-KTP.
KPK pun menegaskan bakal tetap menghadirkan Setnov dalam sidang lanjutan Andi Narogong. Setnov sendiri telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, dari awal bulan ini sampai awal April 2018.
Sebelumnya, Setya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP ini oleh KPK. Namun, status itu gugur setelah Setya Novanto berhasil memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.