Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang ingin merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Melalui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pemerintah tak ingin persoalan revisi revisi UU Ormas menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Tidak perlu dipanas-panaskan, tidak perlu kita membuat suasana gaduh kemudian memanaskan suasana kebatinan masyarakat," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (30/10).
Menurut Wiranto pemerintah akan selalu mempertimbangkan berbagai langkah yang diambil dalam membuat suatu kebijakan atau aturan dengan tujuan untuk menjaga kondisi Indonesia tetap konsudif dan stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi dalam tahun politik yang akan dihadapi serta pembangunan ekonomi yang sedang dilakukan, dibutuhkan kondisi yang kondusif dan stabil di Indonesia.
"Yang memanaskan bukan pemerintah, pemerintah juga ingin mendinginkan," ujar Wiranto.
Mantan Menhankam/Pangab itu pun mengimbau kepada masyarakat agar menyikapi segala keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tenang.
Jika pun ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Wiranto berharap dapat diselesaikan dengan cara melakukan dialog.
"Kalau dialog enggak bisa ya demo, tapi yang santun, yang ikut peraturan, enggak merusak, kan begitu. Jadi kalau semuanya ikut aturan yang ada sebetulnya tidak perlu panas-panasan," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan menyiapkan konsep revisi UU Ormas paling lambat awal 2018.
Menurut Tjahjo, pada prinsipnya pemerintah sudah memiliki konsep revisi UU Ormas dengan berpegang pada arahan Presiden Jokowi.
UU Ormas, kata Tjahjo akan tetap melarang paham komunisme, ateisme, marxisme, dan radikalisme.
"Karena di UU itu yang disebut hanya empat tadi yang dilarang, maka yang lain-lain diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang," kata Tjahjo, Senin (30/10).
Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan pemerintah terbuka atas keinginan sejumlah fraksi di DPR dalam merevisi UU Ormas. Menurutnya, keinginan revisi itu harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.