"Untuk kasus di daerah di Nganjuk dilakukan penggeledahan di 15 lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).
Lokasi yang digeledah penyidik KPK di antaranya rumah kelima tersangka, di antaranya rumah Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga turut menggeladah kediaman Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.
Selain rumah, penyidik KPK juga menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.
"Saksi-saksi yang terkait dilakukan pengeledahan di rumahnya untuk melakukan pengumpulan bukti dalam perkara ini," ujarnya.
Periksa 10 Saksi
Penyidik KPK turut memeriksa 10 saksi yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saksi-saksi tersebut diperiksa di Polres Nganjuk.
Menurut Febri, pemeriksaan sejumlah PNS di Pemkab Nganjuk itu dilakukan untuk mendalami sumber uang yang diberikan Ibnu Hajar dan Suwandi kepasa Taufiqurrahman.
"Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami tentang sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan uang suap dan diduga dikumpulkan oleh orang-orang tertentu," kata dia.
Lihat juga:KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka |
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta. Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.
KPK kemudian menetapkan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Bisri dan Harjanto sebagai tersangka suap.