Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan dua mahasiswa yang menggelar aksi evaluasi 3 tahun Jokowi-JK. Kedua tersangka berinisial IM dan MAS itu dipulangkan setelah ditahan sejak Senin (23/10).
Mereka diduga melakukan provokasi dalam aksi yang dilakukan pada 20 Oktober lalu. Selain itu, mereka diduga tidak mematuhi perintah yang dilayangkan pihak kepolisian selama aksi.
"Tadi malam jam 19.00 WIB, kami menangguhkan penahanan dua tersangka unjuk rasa di depan Istana. Satu yang atas nama MAS dan satu lagi IM," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan dua tersangka itu, kata Argo, dilakukan sesuai undang-undang. Mereka dibebaskan dengan syarat tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Ini sudah sesuai dengan undang-undang, di KUHAP juga ada," kata Argo.
Meski sudah dibebaskan, mereka wajib melapor kepada kepolisian sebab proses hukum keduanya tetap berjalan.
IM dan MAS dijerat dengan Pasal 160, 216 dan 218 KUHP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 12 mahasiswa lainnya. Namun, kedua belas tersangka itu tidak ditahan. Mereka dibebaskan dengan jeratan Pasal 216 dan 218 KUHP.
Selain itu polisi juga menetapkan I dan P yakni penanggung jawab dan kordinator aksi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka karena diduga terlibat kericuhan unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dalam rangka mengevaluasi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK digelar pada Jumat (20/10) sejak pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 18.00 WIB massa enggan membubarkan diri lantaran ingin menunggu kepulangan Presiden Jokowi ke Jakarta.
Usai diberi kelonggaran waktu, mahasiswa mulai meninggalkan lokasi aksi sekitar pukul 23.50 WIB setelah dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.