Korban Tewas Kebakaran Pabrik Kembang Api Jadi 49 Orang

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 30 Okt 2017 14:20 WIB
Dua orang korban luka yang sempat dirawat di rumah sakit dikabarkan meninggal. Saat ini tercatat masih ada 12 orang korban dirawat di rumah sakit.
Korban tewas pabrik kembang api di Kabupaten Tangerang bertambah menjadi 49 orang. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korban tewas kebakaran pabrik kembang api PT PT Panca Buana Cahaya Sukses bertambah menjadi 49 orang. Dua orang korban yang sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit, meninggal.

Saat kejadian, tercatat ada 47 orang meninggal dunia dan 46 orang lainnya dirawat di rumah sakit.

"Dari jumlah 46 yang dirawat di rumah sakit itu ada dua orang yang meninggal dunia bernama Nurhayati dan Atin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Senin (30/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini masih ada 12 orang korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sebanyak 10 orang menjalani perawatan di RSUD Tangerang dengan rincian delapan di perawatan umum dan dua di ICU. 
Sementara itu, satu orang dirujuk dari RSUD Tangerang ke Hospital Citra Jakarta Barat untuk mendapatkan perawatan umum dan satu korban dirawat di RSIA Bun Kabupaten Tangerang. 

Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan pemilik pabrik Indra Liyono dan Direktur Operasional Andri Hartanto sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan kelalaian dalam pengadaan pabrik tersebut.
Korban Tewas Kebakaran Pabrik Kembang Api Jadi 49 OrangKorban tewas kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang bertambah jadi 49 orang. (REUTERS/Beawiharta)
Selain itu, polisi juga menetapkan Subarna Ega sebagai tersangka karena melakukan kegiatan las besi yang diduga sebagai penyebab kebakaran. Namun hingga kini polisi masih mencari keberadaan Ega. 

Indra dan Andri juga diduga melakukan pembiaran terhadap anak-anak sekolah yang bekerja di pabrik tersebut. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan. 
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat (1) berbunyi, siapa pun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

Kemudian pada ayat (2) poin d disebutkan, pekerjaan terburuk yang dimaksud pada ayat (1) adalah semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER