Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, 11 tersangka tersebut telah dibebaskan pukul 21.00 WIB, Senin (30/10). Mereka tetap diwajibkan lapor kepada pihak kepolisian.
"Ya benar (ditangguhkan)," ujarnya, saat dikonfirmasi soal penangguhan penahanan itu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengungkapkan, penangguhan penahanan dikabulkan dengan sejumlah syarat, yaitu tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.
Penjamin dalam penangguhan penahanan itu adalah kuasa hukum 11 tersangka. "Mereka wajib lapor," ujar Argo.
Argo mengaku tidak mengetahui apakah 11 tersangka itu masih berada di Jakarta atau sudah kembali ke Papua.
Secara terpisah, kuasa hukum 11 tersangka, Suhardi Somomoeljono, melalui keterangan tertulisnya mengatakan, penangguhan penahanan tersebut disambut haru oleh kliennya. Mereka meminta maaf kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas insiden perusakan Kantor Kemendagri.
"Empat tersangka yang masih mahasiswa tidak bisa menahan haru, begitu juga untuk tersangka lainnya. Atas nama klien, kami meminta maaf kepada Pak Menteri Dalam Negeri yang sejak awal demokratis dan terbuka menerima anak-anak yang unjuk rasa," ujarnya.
Sebelumnya, upaya penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka itu juga dilakukan oleh Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar. Namun para tersangka diberi sejumlah syarat. Di antaranya, tidak mengulangi perbuatannya ataupun melakukan kejahatan lainnya, dan tidak lagi melakukan tindakan anarkistis seperti pemalangan jalan dan pengrusakan fasilitas umum.
Sebelum Boy mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Suhardi sudah lebih mengajukan permohonan tersebut Senin (16/10). Namun perlu waktu lama untuk penyidik mengkaji permohonan tersebut.
Para tersangka yang tergabung dalam Barisan Merah Putih Papua itu merupakan pendukung calon bupati Tolikara John Tabo-Barnabas Weya di Pilkada 2017. Mereka meminta Kemendagri membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menggaglkan kemenangan John-Barnabas.
Pada Rabu sore (11/10), tuntutan mereka berubah menjadi aksi anarkistis. Sejumlah fasilitas Kemendagri dirusak. Versi kepolisian, sebanyak 11 orang terluka akibat penyerang yang dilakukan oleh sekitar 30 orang itu.
Para Tersangka kemudian dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.