Massa Buruh Kawal Penetapan UMP DKI 2018 di Balai Kota

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 14:16 WIB
Serikat pekerja meminta UMP Rp 3.917.398 dengan kalkulasi Rp 3,6 juta dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, yakni 8,73 persen.
Ilustrasi demo buruh. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perkumpulan buruh hari ini, Selasa (31/10) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka menuntut agar angka upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta mengikuti kebutuhan hidup layak (KHL) 2018.

Aksi tersebut juga mengawal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang hari ini akan menetapkan UMP 2018.

"Kenapa kita silaturahmi ke mari karena regulasi dari Dewan Pengupahan sifatnya rekomendasi. Rekomendasi dari beberapa elemen, buruh, Dinas Tenaga Kerja, dan kalangan akademisi. Hari ini mudah-mudahan sesuai dengan harapan buruh di angka Rp 3,9 juta," kata Koordinator Koalisi Buruh Jakarta, Tarmidzi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarmidzi dan beberapa federasi buruh lainnya meminta agar Pemprov DKI tidak menetapkan upah menggunakan formula perhitungan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kontrak politik hanya bisa direalisasikan di dalam politik lagi dan beliau (Anies-Sandi) janji penetapan upah tidak menggunakan lagi PP 78 tahun 2015 yang kisarannya di angka 8,71," kata Tarmidzi.
Tarmidzi menyebut, peraturan yang lebih tinggi tingkatannya, yakni Undan-Undang RI tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak mewajibkan formulasi tersebut.

"Di awal saya sampaikan, ketika ada UU yang lebih tinggi, maka gunakan (peraturan) yang lebih tinggi. UU Ketenagakerjaan Pasal 88 Ayat 4 itu memberikan bahwa penetaan UMP tidak berdasarkan PP 78," kata Tarmidzi.

Diketahui, pengusaha dan buruh memiliki perhitungan yang berbeda soal angka UMP.

Serikat pekerja meminta UMP di angka Rp 3.917.398. Perhitungannya adalah KHL sebesar Rp 3,6 juta dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, yakni 8,73 persen.

Hitungan kenaikan ini berasal dari data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi 4,99 persen yang didapat dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Sedangkan pengusaha dan pemerintah menetapkan UMP tetap sesuai PP 78 2015, yaitu UMP tahun berjalan saat ini Rp 3.355.750 dikali 8,7 persen. Dengan demikian, pengusaha meminta angka Rp 3.648.035.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER