Pabrik Kembang Api Kosambi Belum Pernah Lapor Jumlah Pekerja

CNN Indonesia
Rabu, 01 Nov 2017 06:39 WIB
Perusahaan meningkatkan pekerja dan memulai produksi secara masif, tanpa pernah ada laporannya. Seharusnya mereka wajib lapor ketika akan memulai produksi.
Perusahaan meningkatkan pekerja dan memulai produksi secara masif, tanpa pernah ada laporannya. Seharusnya mereka wajib lapor ketika akan memulai produksi. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, PT Panca Buana Cahaya Sukses, perusahaan kembang api yang terbakar, tidak pernah melaporkan penambahan jumlah pekerja dan peningkatan jumlah produksi sejak pertama kali beroperasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR dengan pihak terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja, Pemda Tangerang, Pemprov Banten, dan BPJS, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).

"Mereka meningkatkan pekerja dan kemudian memulai produksi secara masif, ini yang tidak pernah ada laporannya. Di mana mereka sebenarnya wajib lapor ketika mereka akan memulai produksi di lokasi tersebut," ujar Ahmed.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berdasarkan data Pemkab Tangerang, kata Ahmed, perusahaan hanya mendaftarkan jumlah pekerja sebanyak belasan pegawai. Namun, pada kenyataanya jumlah pegawai perusahaan tersebut mencapai lebih dari 103 pegawai.

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi menyampaikan, perusahaan tersebut sudah melengkapi perizinan. Namun hasil investigasi menemukan perusahaan itu belum pernah melaporkan kegiatan industrinya sejak pertama kali berporasi pada bulan September 2017.

Padahal, ketentuan perundangan mewajibkan perusahaan melaporkan kegiatannya paling lambat 30 hari sejak beroprasi.


"Hasil investigassi juga menemukan perusahaan mempekerjakan tenaga kerja anak dan itu melanggar UU 13 Tahun 2003. Kami sudah kerjasama dengan penyidik Polri akan lakukan penyidikan pelanggaran kerja ini," ujar Hamidi.

Hamidi juga menuturkan, perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan standar kesehatan keselamatan kerja (K3). Hal itu terlihat dari minimnya jumlah alat pemadam kebakaran dan tidak ada jalur evakuasi sebagaimana yang diatur dalam UU.

"Selain itu, terhadap BPJS ketenagakerjaan catatan kami dari 103 itu baru 27 pekerja yang ikut serta dalam BPJS," ujarnya.

Pabrik Kembang Api Kosambi Belum Pernah Lapor Jumlah PekerjaMenteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri (kiri) didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kedua kiri) dan Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Haryy Kurniawan (kanan) melakukan peninjauan pabrik kembang api. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Hamidi menambahkan, hasil investigasi menduga kebakaran pabrik tersebut karena percikan api yang timbul dari mesin las. Pasalnya, ia berkata, sebelum kejadian terjadi ada pekerjaan pembangunan atap yang tengah dilaksanakan.

"Ada pekerja yang sedang menyelesaikan atau membangun atap menggunakan mesin las. Lalu ada percikan api kemungkinan jatuh. Ini yang akan kami dalami," ujar Hamidi.

Sementara itu, Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker Maruli Hasiloan Tambunan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan kembang api dan perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

Ia juga mengklaim, Kemnaker akan membuat tim khusus yang fokus pada konstruksi pabrik industri untuk mencegah peristiwa yang sama terulang kembali.

"Ke depan kami juga akan membuat aturan-aturan yang lebih melindungi pekerja," ujar Maruli.


Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka kebakaran pabrik kembang api yang menewaskan puluhan orang dan melukai 46 orang.

Selain tukang las yang menyebabkan percikan api hingga mengakibatkan kebakaran Subarna Ega, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya Sukses Indra Liyono dan Direktur Operasional Andria Hartanto.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER