Dipulangkan KPK, Polri Selidiki Dugaan Pelanggaran 2 Penyidik

CNN Indonesia
Selasa, 31 Okt 2017 20:09 WIB
Polri mengaku belum mengetahui kasus sebenarnya terkait dugaan pelanggaran dua penyidik Polri yang bekerja di KPK. KPK sudah memulangkan dua penyidik itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto belum menerima laporan resmi KPK terkait dua penyidik Polri yang mendapat sanksi berat dari KPK. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih mencari informasi valid seputar dugaan pelanggaran dua penyidik Polri yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Rinaldy dan Komisaris Harun.

Keduanya diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pelanggaran yang diisukan menjadi penyebab Roland dan Harun dikembalikan dari KPK ke Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nanti kita dalami lagi, karena itu kami belum tahu informasi sebenarnya. Apakah itu betul barang bukti atau bukan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengaku belum menerima penjelasan resmi dari KPK mengenai isu tersebut.

Dia mengaku hanya menerima informasi bahwa dua penyidik KPK dikembalikan ke institusi Polri, lantaran masa dinas sudah habis.


Meski demikian, Martinus menyatakan, pihaknya akan memberikan perhatian pada isu tersebut dengan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami belum terima penjelasan resmi, seperti apa yang disampaikan oleh KPK. Kalau kami baca, teman-teman media menulis pernyataan Komisioner KPK itu sudah habis masa dinasnya maka dikembalikan," ucap Martinus.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan Roland dan Harun yang dikembalikan ke Polri pada 13 Oktober lalu, usai menjalani pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).


Direktorat PI pun telah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK tersebut.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardo, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI tengah berjalan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut. Pemeriksaan pun tetap berjalan.

Setelah pemeriksaan Direktorat PI selesai, dua penyidik KPK itu dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER